Bea Cukai sebut maraknya rokok ilegal bukan karena keterbatasan pita cukai
Kamis, 25 Maret 2021 20:43 WIB
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho, menyebut, maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai bukan disebabkan oleh keterbatasan pita cukai tapi karena produsen rokoknya nakal.
"Jadi bukan karena pita cukainya terbatas, tapi karena memang produsen rokok ilegal ini tidak mau beli," kata Arif di Semarang, Kamis.
Menurut dia, pita cukai merupakan komponen terbesar dalam penentuan harga rokok yang mencapai 60 persen.
Baca juga: 25,6 juta rokok ilegal hasil penindakan di Jateng dimusnahkan
Ia menjelaskan tingginya persentase nilai cukai dalam harga rokok bertujuan agar harga produk tersebut semakin mahal sehingga tidak dapat dijangkau oleh pembeli yang tidak berhak, misalnya anak-anak.
Para produsen rokok ilegal sengaja tidak membeli pita cukai sehingga keuntungan yang diraih dari penjualannya lebih tinggi. "Cukai ini merupakan salah satu instrumen untuk membatasi rokok. Tetapi ada yang mencoba untuk mencuri," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar produsen rokok ilegal ini beralih untuk melegalkan usahanya.
Ia menuturkan banyak kemudahan yang diberikan pemerintah untuk membantu melegalkan pelaku usaha yang selama ini masih belum sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
Ia mencontohkan kemudahan yang diberikan tersebut seperti kemudahan perizinan pabrik rokok hingga memperbanyak Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Menurut dia, dana bagi hasil cukai dan tembakau yang diperoleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mencapai Rp800 miliar tersebut, salah satunya ditujukan untuk pembangunan kawasan industri itu.
Baca juga: 14 ton rokok ilegal dan 6.800 pita cukai palsu dimusnahkan KPPBC Kudus
Baca juga: Bea Cukai amankan 78 ribu rokok ilegal di Jepara
"Jadi bukan karena pita cukainya terbatas, tapi karena memang produsen rokok ilegal ini tidak mau beli," kata Arif di Semarang, Kamis.
Menurut dia, pita cukai merupakan komponen terbesar dalam penentuan harga rokok yang mencapai 60 persen.
Baca juga: 25,6 juta rokok ilegal hasil penindakan di Jateng dimusnahkan
Ia menjelaskan tingginya persentase nilai cukai dalam harga rokok bertujuan agar harga produk tersebut semakin mahal sehingga tidak dapat dijangkau oleh pembeli yang tidak berhak, misalnya anak-anak.
Para produsen rokok ilegal sengaja tidak membeli pita cukai sehingga keuntungan yang diraih dari penjualannya lebih tinggi. "Cukai ini merupakan salah satu instrumen untuk membatasi rokok. Tetapi ada yang mencoba untuk mencuri," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar produsen rokok ilegal ini beralih untuk melegalkan usahanya.
Ia menuturkan banyak kemudahan yang diberikan pemerintah untuk membantu melegalkan pelaku usaha yang selama ini masih belum sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
Ia mencontohkan kemudahan yang diberikan tersebut seperti kemudahan perizinan pabrik rokok hingga memperbanyak Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Menurut dia, dana bagi hasil cukai dan tembakau yang diperoleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mencapai Rp800 miliar tersebut, salah satunya ditujukan untuk pembangunan kawasan industri itu.
Baca juga: 14 ton rokok ilegal dan 6.800 pita cukai palsu dimusnahkan KPPBC Kudus
Baca juga: Bea Cukai amankan 78 ribu rokok ilegal di Jepara
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kemenkum Jateng hadiri Upacara Hari Amal Bhakti di Kanwil Kemenag Jawa Tengah
03 January 2025 15:55 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB