Purwokerto (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan HS alias SP sebagai tersangka dalam kasus perusakan terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas yang dikelola PT Graha Cipta Guna (GCG).
"Berdasarkan salinan surat dengan Nomor B/4932/RES.1.10/2021/Reskrimum yang diterima klien kami, Ditreskrimum Polda Jateng meningkatkan status saksi berinisial HS alias SP menjadi tersangka pada tanggal 10 Mei 2021 atas kasus dugaan perusakan dan/atau pencurian isi ruko di kawasan Kebondalem yang merupakan aset Pemkab Banyumas yang dikelola PT GCG," kata Penasihat Hukum PT GCG Agoes Djatmiko di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Ia mengatakan dalam surat disebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/325/VIII/2018/Jateng/Res Bms tertanggal 13 Agustus 2018.
Selain itu, kata dia, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/223.b/I/2021/Ditreskrimum tertanggal 25 Januari 2021 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor B/33/III/RES.1.10/2020/Reskrimum tertanggal 18 Maret 2020.
Baca juga: Menteri Agraria Dorong Pemda Sertifikatkan Aset
"Kasus perusakan terhadap empat ruko di kawasan Kebondalem tersebut dilaporkan Penanggung Jawab Proyek PT GCG Prapto Prayitno pada bulan Juni 2017 dengan didampingi kami selaku Penasihat Hukum PT CGC," katanya.
Agoes mengatakan peristiwa tersebut berawal rencana pelaksanaan eksekusi yang diawali dengan adanya perjanjian tertulis, bermaterai, serta diketahui oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, Kepala Kepolisian Sektor Purwokerto Timur, Komandan Komando Rayon Militer Purwokerto Timur, serta Lurah Purwokerto Lor.
Dalam perjanjian tersebut, kata dia, pihak penyewa meminta waktu satu minggu untuk mengambil barang-barang miliknya dari dalam ruko dan kunci akan diserahkan kepada pengelola setelah rukonya kosong.
Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, lanjut dia, pihak penyewa tidak juga memberikan kunci ruko.
"Perwakilan PT GCG kemudian datang ke ruko dan menjumpai ruko dalam keadaan rusak parah. Pintu utama ruko sudah tidak ada, sehingga ruko dalam kondisi terbuka, seluruh kusen pintu dan jendela juga sudah tidak ada, dilepas dengan cara merusak dinding dan hampir seluruh bagian dinding serta lantai dirusak dan nyaris hancur," katanya
Oleh karena bangunan ruko tersebut merupakan aset milik Pemkab Banyumas, kata dia, PT GCG selaku pengelola segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga dan memelihara bangunan.
Lebih lanjut, Agoes mengatakan bahwa pihaknya atas nama PT GCG memberikan apresiasi atas kinerja Ditreskrimsus Polda Jateng dalam menangani kasus tersebut, sehingga dapat menetapkan tersangka.
Baca juga: Menteri Agraria: Kanwil Bantu Legalisasi Aset Pemda
Ia mengakui kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama namun tetap menjadi perhatian publik karena perusakannya dilakukan terhadap aset milik Pemkab Banyumas berupa bangunan ruko yang dikelelola PT GCG.
"Dulu, kami hanya melaporkan peristiwa (perusakan dan/atau pencurian). Jadi karena kami hanya melaporkan peristiwa, sehingga ketika sekarang tersangkanya ditetapkan, logikanya dari pihak Polda Jateng ini kan sudah siap untuk melangkah ke tahap berikutnya," katanya.
Menurut dia, hal itu berarti peristiwa pidananya sudah terpenuhi melalui proses pembuktian, pemeriksaan saksi, dan alat bukti.
Polda Jateng tetapkan tersangka perusakan aset milik Pemkab Banyumas
Kamis, 20 Mei 2021 17:38 WIB
Penasihat Hukum PT GCG Agoes Djatmiko menunjukan foto salinan surat penetapan tersangka kasus dugaan perusakan ruko di kawasan Kebondalem, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. ANTARA/Sumarwoto
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB