Teguh Yuwono: UUD tak mengatur detail soal tanggal pelaksanaan pemilu
Kamis, 23 September 2021 13:17 WIB
Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Dr. Teguh Yuwono, M.Pol. Admin. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Semarang (ANTARA) - Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono mengatakan bahwa UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur detail bulan atau tanggal pelaksanaan pemilihan umum, sebagaimana konstitusi Amerika Serikat.
"Jadi, bulan dan tanggal fleksibel pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI dan pemilu anggota legislatif pada tahun 2024," kata Dr. Teguh Yuwono, M.Pol. Admin. di Semarang, Kamis.
Menurut alumnus Flinders University Australia itu, yang penting begitu habis masa kerja presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah harus ada pejabat baru yang dilantik.
Baca juga: Hamdan Zoelva: Calon pemilih masuk TPS harus sudah divaksin
"Jadi, mau Februari, April, atau Mei, bahkan Juni 2024 tidak berpotensi melanggar konstitusi. Namun, yang penting pada bulan Oktober atau November harus sudah ada pelantikan," kata Teguh Yuwono yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang.
Begitu pula dengan pendapat Ketua Mahkamah Konstitusi 2013—2015 Hamdan Zoelva. Menurut pakar hukum tata negara ini, yang terpenting adalah disesuaikan dengan masa jabatan untuk jabatan yang dipilih melalui pemilu, yaitu presiden/wakil presiden serta DPR, DPD, dan DPRD.
"Yang penting masih dalam range 5 tahun tidak ada masalah," Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin meminta DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu RI perlu berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024.
Said Salahudin di Jakarta, Senin (20/9), mengemukakan bahwa mengubah waktu pelaksanaan pemilu berpotensi inkonstitusional karena UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E Ayat (1) tegas menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Said menjelaskan bahwa frasa "lima tahun" itu mudah sekali menghitungnya, yaitu 12 bulan dikali 5. Kalau pada tahun 2019 Pemilu dilaksanakan pada bulan April, 60 bulan berikutnya jatuh pada bulan April 2024.
Menurut dia, semestinya semua pihak patuh dan konsisten pada perintah konstitusi karena negara harus dibangun dengan sistem yang ajek agar agenda kenegaraan lima tahunan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Hamdan Zoelva: Pandemi COVID-19 tidak bisa jadi alasan tunda Pemilu 2024
"Jadi, bulan dan tanggal fleksibel pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI dan pemilu anggota legislatif pada tahun 2024," kata Dr. Teguh Yuwono, M.Pol. Admin. di Semarang, Kamis.
Menurut alumnus Flinders University Australia itu, yang penting begitu habis masa kerja presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah harus ada pejabat baru yang dilantik.
Baca juga: Hamdan Zoelva: Calon pemilih masuk TPS harus sudah divaksin
"Jadi, mau Februari, April, atau Mei, bahkan Juni 2024 tidak berpotensi melanggar konstitusi. Namun, yang penting pada bulan Oktober atau November harus sudah ada pelantikan," kata Teguh Yuwono yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang.
Begitu pula dengan pendapat Ketua Mahkamah Konstitusi 2013—2015 Hamdan Zoelva. Menurut pakar hukum tata negara ini, yang terpenting adalah disesuaikan dengan masa jabatan untuk jabatan yang dipilih melalui pemilu, yaitu presiden/wakil presiden serta DPR, DPD, dan DPRD.
"Yang penting masih dalam range 5 tahun tidak ada masalah," Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin meminta DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu RI perlu berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024.
Said Salahudin di Jakarta, Senin (20/9), mengemukakan bahwa mengubah waktu pelaksanaan pemilu berpotensi inkonstitusional karena UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E Ayat (1) tegas menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Said menjelaskan bahwa frasa "lima tahun" itu mudah sekali menghitungnya, yaitu 12 bulan dikali 5. Kalau pada tahun 2019 Pemilu dilaksanakan pada bulan April, 60 bulan berikutnya jatuh pada bulan April 2024.
Menurut dia, semestinya semua pihak patuh dan konsisten pada perintah konstitusi karena negara harus dibangun dengan sistem yang ajek agar agenda kenegaraan lima tahunan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Hamdan Zoelva: Pandemi COVID-19 tidak bisa jadi alasan tunda Pemilu 2024
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024