Polresta Banyumas uji coba sistem ganjil genap menuju Baturraden
Jumat, 24 September 2021 13:58 WIB
Ilustrasi penyekatan kendaraan bermotor yang dilakukan Polresta Banyumas di Ajibarang, Kabupaten Banyumas. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas akan melakukan uji coba sistem ganjil genap di jalur menuju kawasan wisata Baturraden, Kabupaten Banyumas, 25—26 September 2021, kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M. Firman L. Hakim.
"Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," katanya didampingi Kepala Satlantas Komisaris Polisi Ari Prayitno di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Dalam hal ini, kata dia, kendaraan bermotor yang boleh menuju kawasan wisata Baturraden pada tanggal 25 September 2021 berpelat nomor ganjil, sedangkan pada tanggal 26 September 2021 berpelat nomor genap.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pengguna kendaraan bermotor tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Terkait dengan titik awal pemberlakuan sistem ganjil genap, kata Kompol Ari Prayitno, hal itu dimulai dari Simpang Langen Tirto di jalur utama Baturraden, simpang Desa Kebumen di jalur barat Baturraden, simpang tiga Limpakuwus di jalur timur Baturraden, dan Bundaran Pringsewu Baturraden.
Uji coba pemberlakuan ganjil genap tersebut untuk menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 pada akses jalan menuju kawasan wisata Baturaden. Di samping itu, lanjut dia, juga mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2021 yang sedang berlangsung saat ini.
Menurut dia, uji coba pemberlakuan sistem ganjil genap tersebut lebih difokuskan pada kendaraan bermotor yang hendak menuju kawasan wisata Baturraden.
Dengan demikian, kata dia, wisatawan yang datang pada tanggal 25 September 2021 dengan kendaraan berpelat nomor ganjil untuk menginap satu malam di Baturraden, tidak masalah jika yang bersangkutan pulang keesokan harinya saat pemberlakuan pelat nomor genap.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT Palawi Risorsis Wawan Tri Wibowo mengharapkan adanya regulasi yang tidak menyulitkan wisatawan, khususnya pengunjung yang menginap di resor atau hotel yang tersebar di kawasan wisata Baturraden ketika pemberlakuan sistem ganjil genap.
"Kalau saya misalnya, datang ke lokasi objek wisata itu untuk menginap semalam di resor, itu akan menyulitkan karena mungkin berangkatnya pas tanggal ganjil (menggunakan pelat nomor ganjil, red.), pulangnya kan enggak bisa karena tanggal berikutnya genap. Mungkin hal-hal seperti itu perlu diantisipasi," kata pengelola Wana Wisata Baturraden itu. ***2***
"Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," katanya didampingi Kepala Satlantas Komisaris Polisi Ari Prayitno di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Dalam hal ini, kata dia, kendaraan bermotor yang boleh menuju kawasan wisata Baturraden pada tanggal 25 September 2021 berpelat nomor ganjil, sedangkan pada tanggal 26 September 2021 berpelat nomor genap.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pengguna kendaraan bermotor tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Terkait dengan titik awal pemberlakuan sistem ganjil genap, kata Kompol Ari Prayitno, hal itu dimulai dari Simpang Langen Tirto di jalur utama Baturraden, simpang Desa Kebumen di jalur barat Baturraden, simpang tiga Limpakuwus di jalur timur Baturraden, dan Bundaran Pringsewu Baturraden.
Uji coba pemberlakuan ganjil genap tersebut untuk menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 pada akses jalan menuju kawasan wisata Baturaden. Di samping itu, lanjut dia, juga mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2021 yang sedang berlangsung saat ini.
Menurut dia, uji coba pemberlakuan sistem ganjil genap tersebut lebih difokuskan pada kendaraan bermotor yang hendak menuju kawasan wisata Baturraden.
Dengan demikian, kata dia, wisatawan yang datang pada tanggal 25 September 2021 dengan kendaraan berpelat nomor ganjil untuk menginap satu malam di Baturraden, tidak masalah jika yang bersangkutan pulang keesokan harinya saat pemberlakuan pelat nomor genap.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT Palawi Risorsis Wawan Tri Wibowo mengharapkan adanya regulasi yang tidak menyulitkan wisatawan, khususnya pengunjung yang menginap di resor atau hotel yang tersebar di kawasan wisata Baturraden ketika pemberlakuan sistem ganjil genap.
"Kalau saya misalnya, datang ke lokasi objek wisata itu untuk menginap semalam di resor, itu akan menyulitkan karena mungkin berangkatnya pas tanggal ganjil (menggunakan pelat nomor ganjil, red.), pulangnya kan enggak bisa karena tanggal berikutnya genap. Mungkin hal-hal seperti itu perlu diantisipasi," kata pengelola Wana Wisata Baturraden itu. ***2***
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024