57 mantan pegawai KPK tak lulus TWK akan diundang Polri
Minggu, 3 Oktober 2021 17:37 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argi Yuwono. ANTARA/Laily Rahmawaty
Jakarta (ANTARA) - Polri berencana mengundang 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait dengan rencana rekrutmen sebagai ASN Polri.
Namun, kapan rencana itu dilaksanakan belum diinformasikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, belum bersedia memberi tahu kapan rencana pertemuan tersebut karena pihaknya masih memproses dan merancang mekanisme perekrutan oleh SDM Polri.
"Tunggu saja nanti dikabari, 'kan perlu waktu," ujar Argo.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan niatnya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri pada konferensi pers di Papua, Selasa (28/9).
Niat Kapolri tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui balasan surat yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) secara tertulis pada hari Senin (27/9).
Rekam jejak mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi keyakinan Polri untuk merekrut menjadi ASN Polri untuk memperkuat bidang-bidang yang ada di Korps Bhayangkara, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
Usai pengumuman tersebut, Kapolri menunjuk Asisten SDM untuk melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah upaya tersebut selesai, barulah Polri merencanakan mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut.
Hingga kini proses koordinasi masih berjalan. Begitu pula dengan mekanisme rekrutmennya sedang dirancang mengingat 57 mantan pegawai KPK ini berasal dari jabatan berbeda-beda, tidak semua penyidik, termasuk harmonisasi aturannya.
Sementara itu, tepat pada tanggal 30 September 2021 ini, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
Mereka yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur, hingga pegawai fungsional dan penyidik, seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain.
Baca juga: Polri beri kesempatan sama kepada 57 pegawai nonaktif KPK
Baca juga: Komisi III DPR: Sikap Kapolri terkait tes TWK pegawai KPK patut dicontoh
Namun, kapan rencana itu dilaksanakan belum diinformasikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, belum bersedia memberi tahu kapan rencana pertemuan tersebut karena pihaknya masih memproses dan merancang mekanisme perekrutan oleh SDM Polri.
"Tunggu saja nanti dikabari, 'kan perlu waktu," ujar Argo.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan niatnya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri pada konferensi pers di Papua, Selasa (28/9).
Niat Kapolri tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui balasan surat yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) secara tertulis pada hari Senin (27/9).
Rekam jejak mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi keyakinan Polri untuk merekrut menjadi ASN Polri untuk memperkuat bidang-bidang yang ada di Korps Bhayangkara, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
Usai pengumuman tersebut, Kapolri menunjuk Asisten SDM untuk melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah upaya tersebut selesai, barulah Polri merencanakan mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut.
Hingga kini proses koordinasi masih berjalan. Begitu pula dengan mekanisme rekrutmennya sedang dirancang mengingat 57 mantan pegawai KPK ini berasal dari jabatan berbeda-beda, tidak semua penyidik, termasuk harmonisasi aturannya.
Sementara itu, tepat pada tanggal 30 September 2021 ini, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
Mereka yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur, hingga pegawai fungsional dan penyidik, seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain.
Baca juga: Polri beri kesempatan sama kepada 57 pegawai nonaktif KPK
Baca juga: Komisi III DPR: Sikap Kapolri terkait tes TWK pegawai KPK patut dicontoh
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Walisongo Halal Center terbitkan 275 sertifikat juru sembelih halal se-eks Karisedenan Pekalongan
14 May 2024 21:08 WIB
Sukses berdayakan TKI purna-eks ABK, Kilang Cilacap borong penghargaan internasional
05 May 2024 10:50 WIB