Polres Kudus ungkap enam kasus pencurian selama Operasi Sikat Jaran Candi
Selasa, 2 November 2021 17:54 WIB
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David saat konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (2/11/2021). (ANTARA/HO-Humas Polres Kudus)
Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap enam kasus pencurian dengan mengamankan enam tersangka selama menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang berlangsung sejak 11-30 Oktober 2021.
"Dari keenam kasus tersebut, salah satu kasus yang menonjol merupakan kasus pencurian di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa.
Ia mengungkapkan nilai kerugian dari kasus kejahatan tersebut, mencapai Rp720 juta. Yang terdiri dari uang tunai Rp120 juta dan perhiasan senilai Rp600 juta.
Kasus pencurian tersebut, katanya, terjadi pada 12 Oktober 2021. Sedangkan pelakunya berinisial SG (39) yang merupakan warga Kabupaten Demak berhasil ditangkap selang sehari berikutnya.
Baca juga: 52 pelaku kejahatan di Solo Raya ditahan dalam Operasi Sikat Jaran Candi
Polres Kudus juga mengamankan lima tersangka lain dalam lima kasus berbeda. Di antaranya, dua kasus pencurian sepeda motor, pencurian perhiasan, pencurian telepon selular di tempat parkir, serta pencurian di konter handphone.
Total dari pengungkapan kasus-kasus itu Polres Kudus mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya kendaraan bermotor roda dua sebanyak tiga unit. Barang bukti perhiasan emas sebanyak 109 buah dengan total berat 700 gram.
Kemudian barang bukti telepon selular dua unit, asesoris telepon 12 buah serta uang tunai Rp100 juta.
Sementara dari total enam kasus, empat kasus kategori pencurian dengan pemberatan sehingga empat tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP, sedangkan dua kasus lainnya masuk kategori tindak pidana pencurian tanpa pemberatan.
Akan tetapi, kata dia, pelakunya tetap dikenakan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP.
Baca juga: 325 tersangka ditangkap dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021
Baca juga: Operasi Sikat Jaran jaring 323 kasus curanmor di Jateng
Baca juga: 10 tersangka curanmor dibekuk dalam Operasi Sikat Jaran Candi
"Dari keenam kasus tersebut, salah satu kasus yang menonjol merupakan kasus pencurian di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa.
Ia mengungkapkan nilai kerugian dari kasus kejahatan tersebut, mencapai Rp720 juta. Yang terdiri dari uang tunai Rp120 juta dan perhiasan senilai Rp600 juta.
Kasus pencurian tersebut, katanya, terjadi pada 12 Oktober 2021. Sedangkan pelakunya berinisial SG (39) yang merupakan warga Kabupaten Demak berhasil ditangkap selang sehari berikutnya.
Baca juga: 52 pelaku kejahatan di Solo Raya ditahan dalam Operasi Sikat Jaran Candi
Polres Kudus juga mengamankan lima tersangka lain dalam lima kasus berbeda. Di antaranya, dua kasus pencurian sepeda motor, pencurian perhiasan, pencurian telepon selular di tempat parkir, serta pencurian di konter handphone.
Total dari pengungkapan kasus-kasus itu Polres Kudus mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya kendaraan bermotor roda dua sebanyak tiga unit. Barang bukti perhiasan emas sebanyak 109 buah dengan total berat 700 gram.
Kemudian barang bukti telepon selular dua unit, asesoris telepon 12 buah serta uang tunai Rp100 juta.
Sementara dari total enam kasus, empat kasus kategori pencurian dengan pemberatan sehingga empat tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP, sedangkan dua kasus lainnya masuk kategori tindak pidana pencurian tanpa pemberatan.
Akan tetapi, kata dia, pelakunya tetap dikenakan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP.
Baca juga: 325 tersangka ditangkap dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021
Baca juga: Operasi Sikat Jaran jaring 323 kasus curanmor di Jateng
Baca juga: 10 tersangka curanmor dibekuk dalam Operasi Sikat Jaran Candi
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Festival Teater Pelajar berikan ruang ekspresi dan penyaluran minat bakat siswa di bidang budaya
15 December 2024 20:24 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan ke guru madin di Kudus
13 December 2024 21:48 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB