Pemuda jatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang diduga korban pembunuhan
Selasa, 9 November 2021 12:41 WIB
Petugas mengevakuasi jenazah seorang oemuda yang tewas setelah terjatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang pada Minggu (7/11/2021) malam. ANTARA/HO-Polrestabes Semarang
Semarang (ANTARA) - Polisi menyebut seorang pemuda yang terjatuh dari lantai 6 Hotel Grand Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (7/11) malam diduga tewas dibunuh.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, di Semarang, Selasa, mengatakan Christopher Bobby (24), warga Perumahan Graha Estetika, Kota Semarang, diduga oleh pelaku didorong ke jendela kaca hotel hingga pecah dan terjatuh.
Tersangka M Alfreandi (23), warga Perum Wana Mukti, Tembalang, Kota Semarang ditangkap usai penyelidikan yang dilakukan polisi atas kejadian tersebut.
Baca juga: Bunuh kekasih yang hamil 9 bulan, pemuda di Semarang diringkus
Menurut dia, peristiwa tersebut bermula ketika korban, tersangka, dan dua rekannya yang lain memesan dan kemudian masuk ke kamar 602 Hotel Grand Candi Semarang pada Minggu malam.
"Diduga antara korban dan pelaku ada kesalahpahaman saat berada di kamar," katanya pula.
Pelaku diduga mendorong korban ke arah kaca jendela hotel hingga pecah dan terjatuh ke balkon lantai 2 hotel.
Korban Christhoper ditemukan dalam kondisi tewas dalam kejadian itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sebelumnya saat pemeriksaan awal, saksi dalam kejadian itu mengaku korban terjatuh dari kamar setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel hingga terjatuh.
Dalam keterangan itu, juga disebutkan korban dalam keadaan masuk usai mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe tak jauh dari hotel.
Dari informasi yang dihimpun, korban, pelaku, dan kedua temannya menginap di hotel tersebut usai menjalani pendidikan advokat.
Baca juga: Polres Batang mengungkap motif kasus pembunuhan seorang sekretaris
Baca juga: Kenal di medsos, wanita penghuni D'Paragon Semarang dicekik hingga tewas usai berkencan
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, di Semarang, Selasa, mengatakan Christopher Bobby (24), warga Perumahan Graha Estetika, Kota Semarang, diduga oleh pelaku didorong ke jendela kaca hotel hingga pecah dan terjatuh.
Tersangka M Alfreandi (23), warga Perum Wana Mukti, Tembalang, Kota Semarang ditangkap usai penyelidikan yang dilakukan polisi atas kejadian tersebut.
Baca juga: Bunuh kekasih yang hamil 9 bulan, pemuda di Semarang diringkus
Menurut dia, peristiwa tersebut bermula ketika korban, tersangka, dan dua rekannya yang lain memesan dan kemudian masuk ke kamar 602 Hotel Grand Candi Semarang pada Minggu malam.
"Diduga antara korban dan pelaku ada kesalahpahaman saat berada di kamar," katanya pula.
Pelaku diduga mendorong korban ke arah kaca jendela hotel hingga pecah dan terjatuh ke balkon lantai 2 hotel.
Korban Christhoper ditemukan dalam kondisi tewas dalam kejadian itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sebelumnya saat pemeriksaan awal, saksi dalam kejadian itu mengaku korban terjatuh dari kamar setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel hingga terjatuh.
Dalam keterangan itu, juga disebutkan korban dalam keadaan masuk usai mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe tak jauh dari hotel.
Dari informasi yang dihimpun, korban, pelaku, dan kedua temannya menginap di hotel tersebut usai menjalani pendidikan advokat.
Baca juga: Polres Batang mengungkap motif kasus pembunuhan seorang sekretaris
Baca juga: Kenal di medsos, wanita penghuni D'Paragon Semarang dicekik hingga tewas usai berkencan
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Minibus pengangkut santri tabrak pembatas jalan di Tol Semarang-Solo, empat tewas
18 October 2024 16:00 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB