Dinas Pendidikan Kota Solo beri peringatan guru SDN 113 tak bermasker
Rabu, 10 November 2021 16:18 WIB
Mobil dinas Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sengaja diparkir di Halaman SDN Nusukan Barat 113 Solo usai kejadian guru tak bermasker di sekolah tersebut. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Jawa Tengah, memberi peringatan guru yang kedapatan tak bermasker saat mengajar siswa karena berpotensi membahayakan anak didik maupun rekan guru yang lain.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta Etty Retnowati di Solo, Rabu mengatakan terkait dengan temuan guru tak bermasker oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, saat ini sudah diberikan sanksi peringatan.
"Kepala SDN Nusukan Barat 113 sudah dipanggil pak kabid (kepala bidang) pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu saya sudah minta pak sekda untuk memanggil dan mengingatkan yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Gibran minta guru tak bermasker di SDN 113 Solo tes usap
Ia mengakui kejadian guru tidak bermasker tersebut bukan pertama kali terjadi. Dari beberapa kasus yang sudah terjadi, dikatakannya, belum pernah ada yang terkena sanksi administrasi.
"Nanti kami lihat, itu kan berjenjang, tugas dari pengawas dulu. Jadi tidak langsung kepala dinas. Setiap pengawas mengawasi 7-10 sekolah, jadi harus mengawasi dengan baik," katanya.
Selain itu, ia juga akan memanggil guru yang melanggar protokol kesehatan tersebut untuk dimintai klarifikasi. Meski demikian, ia memastikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) sejauh ini tidak terganggu dan tetap berjalan normal.
Terkait hal itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan teguran lisan tidak cukup sebagai sanksi guru yang kedapatan tidak bermasker saat memberikan materi kepada siswa tersebut.
"Nggak cukup, fatal kok. Guru-guru sekolah di Kota Solo harus sadar, yang penting gurunya, kalau guru pakai (masker), maka murid juga akan pakai," katanya.
Ia juga memastikan kegiatan surveilans atau pengamatan di sekolah-sekolah yang menjadi program dari Kementerian Kesehatan akan terus berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta Etty Retnowati di Solo, Rabu mengatakan terkait dengan temuan guru tak bermasker oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, saat ini sudah diberikan sanksi peringatan.
"Kepala SDN Nusukan Barat 113 sudah dipanggil pak kabid (kepala bidang) pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu saya sudah minta pak sekda untuk memanggil dan mengingatkan yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Gibran minta guru tak bermasker di SDN 113 Solo tes usap
Ia mengakui kejadian guru tidak bermasker tersebut bukan pertama kali terjadi. Dari beberapa kasus yang sudah terjadi, dikatakannya, belum pernah ada yang terkena sanksi administrasi.
"Nanti kami lihat, itu kan berjenjang, tugas dari pengawas dulu. Jadi tidak langsung kepala dinas. Setiap pengawas mengawasi 7-10 sekolah, jadi harus mengawasi dengan baik," katanya.
Selain itu, ia juga akan memanggil guru yang melanggar protokol kesehatan tersebut untuk dimintai klarifikasi. Meski demikian, ia memastikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) sejauh ini tidak terganggu dan tetap berjalan normal.
Terkait hal itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan teguran lisan tidak cukup sebagai sanksi guru yang kedapatan tidak bermasker saat memberikan materi kepada siswa tersebut.
"Nggak cukup, fatal kok. Guru-guru sekolah di Kota Solo harus sadar, yang penting gurunya, kalau guru pakai (masker), maka murid juga akan pakai," katanya.
Ia juga memastikan kegiatan surveilans atau pengamatan di sekolah-sekolah yang menjadi program dari Kementerian Kesehatan akan terus berjalan.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Raih predikat "Unggul", UIN Walisongo bertekad wujudkan pendidikan bermutu
14 November 2024 14:15 WIB
Kuatkan ekosistem digital pendidikan, Telkomsel luncurkan "Telkomsel Jaga Cita"
11 November 2024 11:55 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB