Sengketa Kekayaan Intelektual tersebut melibatkan 2 pihak, yaitu Sabar Al Imron sebagai Pemohon atau pihak pertama dan Termohon CV. Menara Kudus atau sebagai pihak kedua.
Pemohon merupakan pihak yang berhak atas Hak Cipta tersebut, karena telah resmi tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi memimpin mediasi yang digelar di ruang rapat lantai 2 Kanwil Kemenkumham Jateng tersebut.
"Kami harap masalah ini dapat diselesaikan hari ini juga. Karena menjadi atensi pimpinan. Kami harap semua pihak mampu menurunkan ego masing-masing. Kita harus bisa menemukan solusi agar masalah itu tidak berlarut-larut dan semua pihak bisa menemukan kata sepakat," katanya.
Pemohon juga sepakat memberikan izin untuk menerbitkan karya cipta tafsir kitab Al Ibriz, sekaligus bersedia untuk melakukan pencabutan laporannya. Konkritnya semua pihak sepakat untuk "Berdamai".
Pada kesempatan itu juga tampak Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin bersama Kepala Divisi Administrasi Jusman memantau jalannya mediasi.
Selain para pihak yang bersengketa, Kanwil Kemenkumham Jateng juga menghadirkan Anton Zaelani, perwakilan Lembaga Pentashehan Quran/LPMQ, M. Agus Ardyansyah dan Tri Lindawati dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah serta Prof Anis Mashdurohatun dari Universitas Islam Sultan Agung.