Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperluas pemasangan "tapping box" atau alat pemantau transaksi setelah sebelumnya terpasang di 50 tempat usaha, kini direncanakan ditambah 60 tempat usaha lagi untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah.

"Kami sudah mengusulkan kepada Bank Jateng sebagai lembaga perbankan yang diajak kerja sama karena nantinya alat tersebut disediakan oleh bank terkait sehingga tidak menggunakan APBD. Dengan adanya alat tersebut, berhasil mendongkrak penerimaan pajak daerah," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan tempat usaha yang diusulkan untuk dipasangi "tapping box" atau alat pemantau transaksi tersebut sesuai rekomendasi BPKP, yakni restoran, tempat parkir, dan tempat hiburan.

Baca juga: Insentif pajak diperpanjang bagi terdampak COVID-19

Untuk saat ini, imbuh dia, sejumlah tempat usaha yang hendak dipasangi "tapping box" masih disurvei, apakah peralatan yang dipakai masih manual atau sudah menggunakan jaringan internet.

Tempat usaha yang masih menggunakan alat penghitungan di kasir secara manual, maka alat yang dipasang juga akan disesuaikan berupa bigpost, sedangkan yang sudah menggunakan jaringan internet berupa tapping server.

Penghitungan pajak tempat usaha di Kabupaten Kudus selama ini dilakukan sendiri oleh wajib pajak, sehingga potensi kecurangan masih memungkinkan terjadi.

Dalam rangka memastikan jumlah setoran pajaknya kepada pemda sesuai dengan jumlah transaksinya, maka dipasang alat pemantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring. Adanya pemasangan peralatan modern tersebut, diharapkan pemasukan dari sektor pajak akan meningkat karena tingkat kecurangan pembayaran pajak semakin berkurang. 

Baca juga: DPRD: Jateng kehilangan Rp932 miliar pajak kendaraan selama 2021
Baca juga: Penerimaan pajak Kabupaten Kudus 2021 tumbuh 17,69 persen