BPJAMSOSTEK siap berikan layanan manfaat Program JKP
Selasa, 15 Februari 2022 19:59 WIB
BPJAMSOSTEK siap memberikan layanan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK siap memberikan layanan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya memiliki empat program, kini bertambah jadi lima program dengan adanya JKP.
"Kami (BPJS Ketenagakerjaan, red.) memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), dan yang terbaru jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," kata Naning.
Naning menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan mandat atau ditunjuk untuk melaksanakan Program JKP sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, lanjut Naning, yakni berupa pemberian uang tunai bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK), adanya akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Untuk uang tunai, lanjut Naning, diberikan paling lama enam bulan dan diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Untuk siapa saja yang bisa menerima manfaat dari Program JKP tersebut yakni sesuai dengan PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP yakni Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada empat program jaminan sosial.
Sebanyak empat program BPJAMSOSTEK tersebut yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sementara untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Naning menambahkan dengan adanya program JKP tersebut, para pekerja peserta BPJAMSOSTEK diharapkan dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari serta melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya memiliki empat program, kini bertambah jadi lima program dengan adanya JKP.
"Kami (BPJS Ketenagakerjaan, red.) memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), dan yang terbaru jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," kata Naning.
Naning menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan mandat atau ditunjuk untuk melaksanakan Program JKP sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, lanjut Naning, yakni berupa pemberian uang tunai bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK), adanya akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Untuk uang tunai, lanjut Naning, diberikan paling lama enam bulan dan diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Untuk siapa saja yang bisa menerima manfaat dari Program JKP tersebut yakni sesuai dengan PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP yakni Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada empat program jaminan sosial.
Sebanyak empat program BPJAMSOSTEK tersebut yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sementara untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Naning menambahkan dengan adanya program JKP tersebut, para pekerja peserta BPJAMSOSTEK diharapkan dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari serta melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB