Perusahaan diminta jujur laporkan data pekerja
Kamis, 17 Februari 2022 13:42 WIB
Penyerahan santunan pada Apel Bulan K3 Tahun 2022 tingkat Kabupaten Semarang di Dusun Semilir Bawen, Kamis (17/2). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - Seluruh perusahaan diminta jujur melaporkan data pekerjanya agar mereka bisa tercover jaminan sosial ketenagakerjaan. Permintaan itu disampaikan Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Ungaran Novri Annur usai mengikuti Apel Bulan K3 Tahun 2022 tingkat Kabupaten Semarang di Dusun Semilir Bawen, Kamis (17/2).
Belum lama ini, lanjut Novri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Semarang dan Pemkot Salatiga terkait implementasi Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Jadi seperti yang tadi saya bilang. Kalau terjadi risiko terhadap pekerja siapa yang menanggung kalau perusahaan tidak mengikuti ketentuan?," kata Novri.
Jika tidak tercover jaminan sosial ketenagakerjaan, katanya, belum tentu perusahaan sanggup menanggung semua risiko pekerjaan dan kalaupun ada, hanya memberikan bantuan sesuai kemampuan keuangan perusahaan ketika terjadi risiko pada pekerja.
"Makanya negara ini hadir, tetapi kami minta bantuan kepada pihak pengusaha untuk melaporkan data pekerja sesuai data riil di perusahaan," jelasnya.
Novri mengakui terkadang masih ditemukan data di instansi terkait belum sinkron dengan data BPJAMSOSTEK dan agar semua berjalan sesuai Inpres 2/2021, diperlukan kesadaran disamping kerja sama lintas sektoral.
"Inspres 2/2021 jelas menginstruksikan bahwa perusahaan skala kecil, menengah, kecil, dan usaha mikro wajib mengikutkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK," tegas dia.
Dalam kesempatan tersebut, BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran menyerahkan santunan untuk dua ahli waris pekerja yakni ahli waris almarhum Nursikin, karyawan Bina Mitra Jaya Unit PLTU Semarang yang berhak menerima total santunan sebesar Rp157.531.010 terdiri atas santunan JHT, Santunan Kematian, Biaya Pemakaman, Santunan Berkala 24 Bulan, dan Beasiswa untuk anak almarhum.
Kemudian santunan diberikan juga kepada ahli waris almarhum Susanto, sebesar total Rp130.862.780 dengan rincian santunan JHT, Santunan Kematian, Biaya Pemakaman, Santunan Berkala 24 Bulan, dan Beasiswa untuk anak almarhum.
Apel K3 tersebut dihadiri Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang Partono, serta perwakilan forkompimda, pimpinan perusahaan, dan perwakilan pekerja di Bumi Serasi.
Dalam sambutannya, Bupati Ngesti Nugraha kembali mengajak agar semua lapisan masyarakat termasuk pekerja untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja, apalagi saat ini masih pandemi COVID-19, serta angka kasus positif di Bumi Serasi naik cukup signifikan.
"Tolong tetap prokes, kita semua tahu dampak pandemi ini luar biasa. Semoga pandemi segera berakhir dan roda perekonomian masyarakat kembali pulih," katanya.
Belum lama ini, lanjut Novri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Semarang dan Pemkot Salatiga terkait implementasi Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Jadi seperti yang tadi saya bilang. Kalau terjadi risiko terhadap pekerja siapa yang menanggung kalau perusahaan tidak mengikuti ketentuan?," kata Novri.
Jika tidak tercover jaminan sosial ketenagakerjaan, katanya, belum tentu perusahaan sanggup menanggung semua risiko pekerjaan dan kalaupun ada, hanya memberikan bantuan sesuai kemampuan keuangan perusahaan ketika terjadi risiko pada pekerja.
"Makanya negara ini hadir, tetapi kami minta bantuan kepada pihak pengusaha untuk melaporkan data pekerja sesuai data riil di perusahaan," jelasnya.
Novri mengakui terkadang masih ditemukan data di instansi terkait belum sinkron dengan data BPJAMSOSTEK dan agar semua berjalan sesuai Inpres 2/2021, diperlukan kesadaran disamping kerja sama lintas sektoral.
"Inspres 2/2021 jelas menginstruksikan bahwa perusahaan skala kecil, menengah, kecil, dan usaha mikro wajib mengikutkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK," tegas dia.
Dalam kesempatan tersebut, BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran menyerahkan santunan untuk dua ahli waris pekerja yakni ahli waris almarhum Nursikin, karyawan Bina Mitra Jaya Unit PLTU Semarang yang berhak menerima total santunan sebesar Rp157.531.010 terdiri atas santunan JHT, Santunan Kematian, Biaya Pemakaman, Santunan Berkala 24 Bulan, dan Beasiswa untuk anak almarhum.
Kemudian santunan diberikan juga kepada ahli waris almarhum Susanto, sebesar total Rp130.862.780 dengan rincian santunan JHT, Santunan Kematian, Biaya Pemakaman, Santunan Berkala 24 Bulan, dan Beasiswa untuk anak almarhum.
Apel K3 tersebut dihadiri Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang Partono, serta perwakilan forkompimda, pimpinan perusahaan, dan perwakilan pekerja di Bumi Serasi.
Dalam sambutannya, Bupati Ngesti Nugraha kembali mengajak agar semua lapisan masyarakat termasuk pekerja untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja, apalagi saat ini masih pandemi COVID-19, serta angka kasus positif di Bumi Serasi naik cukup signifikan.
"Tolong tetap prokes, kita semua tahu dampak pandemi ini luar biasa. Semoga pandemi segera berakhir dan roda perekonomian masyarakat kembali pulih," katanya.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB