Kudus (ANTARA) -
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah membuka pelayanan permohonan kartu keluarga (KK) bagi warga yang berstatus jomblo (lajang).
"Untuk saat ini, sudah banyak warga berstatus lajang yang mengajukan permohonan untuk memiliki kartu keluarga sendiri. Hanya saja, belum bisa mencatat jumlah pemohonnya," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Senin.
Dengan demikian, kata dia, untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan, karena siapapun sepanjang sudah dewasa status masih jomblo diperkenankan pecah KK.
Untuk persyaratan, imbuh dia, sama dengan syarat pengurusan administrasi kependudukan lainnya, mulai dari kartu keluarga asli sebelumnya. Nantinya, KK tersebut akan dipecah dengan alamat yang sama ataupun alamat berbeda.
Permohonan tersebut juga tidak berbeda dengan permohonan pemecahan KK pada umumnya, seperti karena menikah atau cerai atau satu di antaranya meninggal dunia, sehingga nantinya KK yang muncul seorang diri pula.
Disdukcapil Kudus juga meningkatkan pelayanan dalam pengurusan administrasi kependudukan. Salah satunya, terkait kemudahan mencetak KTP elektronik maupun kartu keluarga dengan memanfaatkan mesin Anjungan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mandiri.
Mesin anjungan Dukcapil mandiri tersebut mulai dioperasikan sejak bulan Mei 2021. Karena hanya ada satu unit untuk sementara ditempatkan di kantor Disdukcapil Kudus.
Untuk melakukan pencetakan mandiri, pemohon akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar permohonan administrasi kependudukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Disdukcapil.
PIN yang akan diterima pemohon, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan untuk mencetak, serta PIN tersebut hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan. Anjungan Dukcapil mandiri tidak hanya mempersingkat waktu, namun mesin ADM juga dapat mencetak berbagai dokumen Dukcapil, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), dan akta kematian.