Purwokerto (ANTARA) - Dua pria warga Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam menjalani pidana penjara selama 20 tahun di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari keributan yang terjadi antara tersangka yang mengendarai mobil Alphard dan seorang sopir bus di ruas jalan Ajibarang-Purwokerto pada hari Rabu (20/4)," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Banyumas, Jumat.

Baca juga: Polisi ungkap kasus peredaran sabu-sabu di Banyumas

Oleh karena mengakibatkan kemacetan di ruas jalan Ajibarang-Purwokerto, kata dia, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ajibarang mengamankan dua orang yang berseteru dengan sopir bus itu ke Markas Polsek Ajibarang.

Hingga akhirnya, dua orang yang diketahui berinisial SJ (49) dan AK (30) itu diserahkan oleh Polsek Ajibarang ke Satresnarkoba Polresta Banyumas karena petugas menemukan bong dari kaca di dalam mobil Alphard yang mereka tumpangi.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba AKP Guntar mengatakan atas dasar temuan bong tersebut, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap SJ dan AK.

"Saat penggeledahan ditemukan barang berupa dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam celana jin warna biru yang dipakai oleh tersangka SJ dan telah diakuinya," katanya.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,2 gram, satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,8 gram, serta satu buah bong dari kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca.

Pihaknya juga menyita satu buah kardus bekas "handphone" warna putih  bertuliskan Oppo A3s yang berisi 11 pipet kaca, empat buah "cutton bud", enam potongan selang transparan, tiga gulungan alumunium foil, satu potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, satu potongan sedotan warna putih, satu buah celana panjang jin warna biru, dan satu mobil Alphard warna putih. 

Terkait dengan kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Guntar.

Baca juga: 20 kg ganja dan 4 kg sabu hasil penindakan Polda Jateng dimusnahkan