Kudus (ANTARA) - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap empat anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra yang diduga tidak mengikuti rapat perumusan kebijakan maupun rapat paripurna hingga enam kali.

"Kami sudah menggelar rapat internal dengan anggota BK DPRD Kudus pada Rabu (22/6), guna menindaklanjuti laporan tersebut," kata Ketua BK DPRD Kudus Peter Muhammad Faruq di Kudus, Jumat.

Langkah selanjutnya, kata dia, pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap pelapor, apakah laporannya tersebut benar adanya atau sekadar dugaan.

Badan Kehormatan DPRD Kudus, menurutnya akan mencari bukti-bukti terkait laporan tersebut yang menyebutkan empat anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra itu mangkir dari rapat perumusan kebijakan maupun rapat paripurna hingga enam kali.

Ia menegaskan BK DPRD Kudus akan memprosesnya sesuai aturan yang ada karena selama ini BK dianggap sebelah mata.

"Kami juga mengajak anggota dewan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan. Meskipun ada perbedaan pandangan politik soal penganggaran pada tahun 2021, tetapi secara aturan menghadiri rapat merupakan kewajiban setiap anggota dewan," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kudus Fraksi Partai Gerindra Sandung Hidayat mengungkapkan laporan bahwa dirinya bersama tiga anggota lainnya tidak ikut rapat karena saat itu Fraksi Gerindra memang tidak ikut rapat paripurna APBD Perubahan 2021.

"Pandangan kami, saat itu pengiriman berkas APBD perubahan oleh eksekutif ke DPRD Kudus terlambat sehingga tidak sepakat dengan perubahan tersebut," ujarnya.

Akhirnya, kata dia, APBD Perubahan 2021 tidak ditandatangani oleh Gubernur Jateng.

Mohammad Asnawi yang melaporkan keempat anggota dewan tersebut, merupakan mantan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kabupaten Kudus. Sedangkan laporannya diajukan ke Sekretaris DPRD Kudus pada tanggal 17 Juni 2022.

Keempat orang yang dilaporkan tersebut, yakni Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Zaenal Arifin, dan Abdul Basyidd Shidqul Wafa.