Kudus (ANTARA) - Wajib pajak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang menunggak pembayaran pajak reklame terpaksa dipasangi stiker pada papan reklame dengan tulisan "objek pajak ini belum lunas pajak".

"Hingga kini, sudah ada 21 objek pajak yang ditempeli stiker bertuliskan 'objek pajak ini belum lunas'," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Kamis.

Setelah ada penempelan stiker tersebut, kata dia, sebagian besar objek pajak tersebut bisa dilepas karena pemiliknya bersedia melunasi tunggakan pajak.

Ia juga mencatat ada 10 papan reklame yang tidak berizin, sehingga ditertibkan petugas dengan dilakukan pengambilan.

Dari hasil penertiban objek pajak yang belum melunasi tunggakan pajak reklame, BPPKAD Kudus bisa mengumpulkan pembayaran pajak hingga Rp9,7 juta. Jika semua objek pajak yang menunggak membayar lunas tentunya akan semakin bertambah pemasukan daerah.

Dengan adanya penempelan stiker tersebut, diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak reklame.

Pada tahun 2022, BPPKAD Kudus ditargetkan bisa menambah kas daerah dari sektor pajak reklame sebesar Rp3,3 miliar.

Untuk menggenjot penerimaan dari sektor pajak reklame tersebut, salah satunya dengan menertibkan wajib pajak yang menunggak untuk segera melunasi. ***2***