Kemenkumham Jateng bina Desa Sadar Hukum di Kab Grobogan
Rabu, 20 Juli 2022 9:14 WIB
Pembinaan terhadap seluruh perangkat desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Grobogan, Selasa (19/7). ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan pembinaan terhadap 13 desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Grobogan, Selasa (19/7).
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terjun langsung ke Kabupaten Grobogan melakukan pembinaan terhadap seluruh perangkat desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Grobogan.
Penetapan 13 desa sebagai Desa Binaan Sadar Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 183.4/303/2022 tentang Penetapan Desa Binaan Sadar Hukum Kabupaten Grobogan.
"Giat pembinaan yang dilakukan pada hari ini merupakan langkah awal dari rangkaian pola penyuluhan hukum yang dilakukan secara kontinu bagi seluruh Desa Binaan Sadar Hukum untuk kemudian ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum setelah memenuhi kriteria yang tercantum dalam Indeks Kuesioner Sadar Hukum," kata Penyuluh Hukum Muda Masnur Tiurmaida.
Baca juga: Kemenkumham Jateng gelar diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan
Ada pun beberapa tahapan agar Desa Binaan dapat ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Pertama, harus dibentuk terlebih dahulu Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk kemudian selanjutnya desa tersebut ditetapkan sebagai Desa Binaan oleh Bupati.
Setelah ada penetapan oleh bupati melalui Surat Keputusan, dilakukanlah pembinaan berupa salah satunya penyuluhan hukum. Setelah dilakukan pembinaan selama kurang lebih satu tahun, dapat ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum.
Baca juga: Sajikan Tajuk OPini Berkualitas, Kemenkumham Jateng raih penghargaan terbaik
Tidak hanya itu, Penyuluh Hukum Muda Nurmaningsih menjelaskan secara detail bagaimana cara memenuhi data dukung yang diperlukan dengan berpedoman pada Indeks Kuesioner Desa Sadar Hukum.
"Data dukung yang dibutuhkan dalam pemenuhan Indeks Kuesioner Desa Sadar Hukum sejatinya hanya membutuhkan keuletan bapak/ibu untuk mendokumentasikannya dalam bentuk laporan sebab seluruh kegiatan yang ada di dalam indeks kuesioner pasti sudah pernah dilaksanakan di desa masing-masing," kata Nurmaningsih.
Hadir dalam giat pembinaan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Mokamat yang sekaligus membuka acara dengan membacakan sambutan dari Bupati Grobogan.
Baca juga: HDKD 2022 dimulai, Kakanwil Jateng pimpin parade kontingen tenis
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terjun langsung ke Kabupaten Grobogan melakukan pembinaan terhadap seluruh perangkat desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Grobogan.
Penetapan 13 desa sebagai Desa Binaan Sadar Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 183.4/303/2022 tentang Penetapan Desa Binaan Sadar Hukum Kabupaten Grobogan.
"Giat pembinaan yang dilakukan pada hari ini merupakan langkah awal dari rangkaian pola penyuluhan hukum yang dilakukan secara kontinu bagi seluruh Desa Binaan Sadar Hukum untuk kemudian ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum setelah memenuhi kriteria yang tercantum dalam Indeks Kuesioner Sadar Hukum," kata Penyuluh Hukum Muda Masnur Tiurmaida.
Baca juga: Kemenkumham Jateng gelar diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan
Ada pun beberapa tahapan agar Desa Binaan dapat ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Pertama, harus dibentuk terlebih dahulu Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk kemudian selanjutnya desa tersebut ditetapkan sebagai Desa Binaan oleh Bupati.
Setelah ada penetapan oleh bupati melalui Surat Keputusan, dilakukanlah pembinaan berupa salah satunya penyuluhan hukum. Setelah dilakukan pembinaan selama kurang lebih satu tahun, dapat ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum.
Baca juga: Sajikan Tajuk OPini Berkualitas, Kemenkumham Jateng raih penghargaan terbaik
Tidak hanya itu, Penyuluh Hukum Muda Nurmaningsih menjelaskan secara detail bagaimana cara memenuhi data dukung yang diperlukan dengan berpedoman pada Indeks Kuesioner Desa Sadar Hukum.
"Data dukung yang dibutuhkan dalam pemenuhan Indeks Kuesioner Desa Sadar Hukum sejatinya hanya membutuhkan keuletan bapak/ibu untuk mendokumentasikannya dalam bentuk laporan sebab seluruh kegiatan yang ada di dalam indeks kuesioner pasti sudah pernah dilaksanakan di desa masing-masing," kata Nurmaningsih.
Hadir dalam giat pembinaan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Mokamat yang sekaligus membuka acara dengan membacakan sambutan dari Bupati Grobogan.
Baca juga: HDKD 2022 dimulai, Kakanwil Jateng pimpin parade kontingen tenis
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB