Semarang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman menyebut proses sertifikasi lahan Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, telah tuntas.
"Lahan Borobudur seluas 7 hektare sudah selesai disertifikasi," kata Andi Herman di Semarang, Jumat.
Menurut dia, sertifikasi lahan objek warisan budaya tersebut melalui proses yang panjang sebelum akhirnya ditangani kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Ia menjelaskan upaya sertifikasi lahan Candi Borobudur sudah dimulai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak 2016.
"Ternyata dalam prosesnya ada benturan data dengan masyarakat setempat," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pada 2020 Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diberi kuasa sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk menangani perkara itu.
Ia mengakui sempat ada keberatan dari masyarakat sekitar Candi Borobudur terhadap proses sertifikasi tersebut.
"Kemudian kami ajukan ke Kantor Pertanahan Magelang dan diterima," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Jateng: Lahan Candi Borobudur telah bersertifikat
Proses sertifikasi lahan Candi Borobudur telah tuntas
Jumat, 22 Juli 2022 21:26 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman. ANTARA/I.C.Senjaya
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB
SMK Muhammadiyah 1 Prambanan dan PLN Icon Plus Jateng teken MoU Kelas Industri
14 November 2024 8:53 WIB