Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW). Kali ini, penerimaan uang dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, mengatakan KPK memeriksa lima saksi di Polres Pemalang, Jumat (2/9), dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

"Dikonfirmasi adanya penerimaan uang dari pihak swasta untuk tersangka MAW," kata Ali Fikri.

Lima saksi yang diperiksa itu ialah Kepala Pasar Pemalang Patoni, Camat Bantarbolang Waluyo, pegawai negeri sipil (PNS) bernama Misdiyanto, sopir atau staf bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Danny, dan AB Yulianto alias Bagun selaku wiraswasta.

Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan kelima saksi tersebut terkait dugaan aliran uang untuk tersangka MAW dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipromosikan untuk jabatan tertentu.

KPK total menetapkan enam tersangka; yang dua di antaranya ialah sebagai penerima, yakni MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).