Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menerbitkan 470.000 surat tilang elektronik selama periode Januari hingga Agustus 2022 dengan nilai penerimaan kepada negara hingga Rp27,8 miliar dari penindakan pelanggaran lalu-lintas di berbagai wilayah provinsi itu.

"470.000 surat tilang dikirimkan ke pelanggar, terkonfirmasi 241.158 pelanggar," kata Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, di Semarang, Senin.

Menurut dia, penindakan pelanggaran lalu-lintas melalui mekanisme tilang elektronik itu sebagai salah satu cara agar tidak lagi terjadi pelanggaran hukum dalam berlalu-lintas.

Secara umum, lanjut dia, telah terpasang kamera tilang elektronik di 21 titik di berbagai daerah di Jawa Tengah, dan terdapat pula 602 kamera tilang elektronik bergerak dan tujuh kamera pemantau kecepatan.

Adapun data jumlah kecelakaan yang terjadi periode yang sama, kata dia, mencapai 20.143 kejadian alias meningkat sekitar 47 persen dibanding periode yang sama pada 2021

Secara umum, lanjut dia, kejadian kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran lalu-lintas, sehingga upaya penegakan lalu lintas tetap dilakukan, namun bukan untuk menghukum, tetapi demi terwujudnya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas.