BPJAMSOSTEK Pekalongan serahkan 37 surat ke Kejari terkait dengan kepesertaan
Sabtu, 8 Oktober 2022 6:23 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Farah Diana. (ANTARA/Kutnadi)
Pekalongan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekalongan, Jawa Tengah, menyerahkan 37 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan karena pihak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya dalam program kepesertaan ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pekalongan Farah Diana di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa penyerahan SKK ini merupakan bentuk realisasi atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJAMSOSTEK dengan pihak berwenang.
"Komitmen ini dalam rangka menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja," katanya.
Dikatakan, setelah penyerahan SKK ini maka kejaksaan negeri akan melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap pemberi kerja yang dilaporkan dalam SKK tersebut.
"Kami berharap penyerahkan SKK ini agar perusahaan yang tercatat di dalamnya bisa segera mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Menurut Farah Diana, penyerahan SKK ini juga dalam rangka percepatan cakupan kepesertaan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJAMSOSTEK, kata dia, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
"Karena itu, pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai harus didukung oleh semua lini baik instansi pemerintah maupun swasta," katanya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pekalongan Farah Diana di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa penyerahan SKK ini merupakan bentuk realisasi atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJAMSOSTEK dengan pihak berwenang.
"Komitmen ini dalam rangka menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja," katanya.
Dikatakan, setelah penyerahan SKK ini maka kejaksaan negeri akan melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap pemberi kerja yang dilaporkan dalam SKK tersebut.
"Kami berharap penyerahkan SKK ini agar perusahaan yang tercatat di dalamnya bisa segera mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Menurut Farah Diana, penyerahan SKK ini juga dalam rangka percepatan cakupan kepesertaan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJAMSOSTEK, kata dia, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
"Karena itu, pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai harus didukung oleh semua lini baik instansi pemerintah maupun swasta," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB
Pemkab Cilacap raih penghargaan karena lindungi perangkat desa dengan Jamsostek
11 October 2024 12:33 WIB
Wapres anugerahkan Paritrana Award dan berharap angka Universal Coverage Jamsostek terus meningkat
13 September 2024 13:56 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB