Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas gandeng wartawan
Senin, 21 November 2022 19:24 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono (kiri) dan Sekjen KIPP Kaka Suminta (kanan) dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 Bersama Komunitas Wartawan dan Pegiat Media Sosial di Purwokerto, Banyumas, Senin (21/11/2022). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengajak kalangan wartawan dan pegiat media sosial (medsos) terlibat dalam kegiatan pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024.
"Bawaslu saat ini sangat berharap kepada teman-teman media, terutama pekerja media dan pegiat medsos menjadi mitra terdepan kami dalam proses pencegahan, pengawasan, dan penindakan pada Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, Senin.
Ia mengatakan hal itu kepada wartawan usai Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 Bersama Komunitas Wartawan dan Pegiat Media Sosial Bawaslu Kabupaten Banyumas yang menghadirkan narasumber Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta.
Menurut dia, peran serta wartawan dan pegiat medsos menjadi salah satu ujung tombak Bawaslu meskipun di dalam lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu itu sudah ada badan ad hoc.
"Tentu saja kualitas, kemudian jam terbang, mobilitas, dan networking-nya teman-teman media, terutama di media mainstream ini sangat berguna bagi kami ketika kami bisa berkolaborasi," tegasnya.
Kemudian untuk pegiat medsos, kata dia, minimal bisa membantu Bawaslu dalam proses melawan dinamika politik identitas maupun penyebaran hoaks.
Oleh karena itu, lanjut dia, ke depan Bawaslu harus bersama-sama dengan wartawan dan pegiat medsos dalam mengawal Pemilu 2024.
Disinggung mengenai pengawasan buzzer, Yon mengatakan pihaknya tetap mengacu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
"Artinya, proses pengawasan, laporan, atau temuan tetap akan kami lakukan penindakan dan di dalam konteks Undang-Undang ITE yang bisa melakukan take down itu hanya perangkat hukum yang ada di tingkat pusat," jelasnya.
Menurut dia, nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang sudah ada melibatkan Bawaslu RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, serta Komisi Penyiaran.
Kendati tidak bisa melakukan take down, Yon mengatakan Bawaslu Kabupaten Banyumas bisa membuat rekomendasi kepada Bawaslu RI untuk dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Sementara saat menyampaikan materi, Sekjen KIPP Kaka Suminta menjelaskan tentang pentingnya pengawasan pemilu.
"Pengawasan pemilu adalah upaya untuk menjamin keadilan pemilu, yakni terselenggaranya pemilu dengan legalitas proses, hasil, dan menjaga agar hasil pemilu mendapat kepercayaan publik," katanya.
Ia memaparkan tentang peran media dan medsos dalam pengawasan partisipatif di antaranya melakukan pencegahan dini potensi kerawanan pemilu secara kolaboratif dengan penguatan edukasi, berbagi (sharing), dan jejaring untuk mewujudkan pemilu berintegritas secara proporsional.
Selain itu, melakukan pengawasan kolaboratif melalui edukasi, berbagi, dan jejaring untuk tujuan korektif dan evaluatif.
"Memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan sebagai ultimum remedium dan bersifat korektif punitive," kata Kaka.
"Bawaslu saat ini sangat berharap kepada teman-teman media, terutama pekerja media dan pegiat medsos menjadi mitra terdepan kami dalam proses pencegahan, pengawasan, dan penindakan pada Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, Senin.
Ia mengatakan hal itu kepada wartawan usai Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 Bersama Komunitas Wartawan dan Pegiat Media Sosial Bawaslu Kabupaten Banyumas yang menghadirkan narasumber Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta.
Menurut dia, peran serta wartawan dan pegiat medsos menjadi salah satu ujung tombak Bawaslu meskipun di dalam lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu itu sudah ada badan ad hoc.
"Tentu saja kualitas, kemudian jam terbang, mobilitas, dan networking-nya teman-teman media, terutama di media mainstream ini sangat berguna bagi kami ketika kami bisa berkolaborasi," tegasnya.
Kemudian untuk pegiat medsos, kata dia, minimal bisa membantu Bawaslu dalam proses melawan dinamika politik identitas maupun penyebaran hoaks.
Oleh karena itu, lanjut dia, ke depan Bawaslu harus bersama-sama dengan wartawan dan pegiat medsos dalam mengawal Pemilu 2024.
Disinggung mengenai pengawasan buzzer, Yon mengatakan pihaknya tetap mengacu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
"Artinya, proses pengawasan, laporan, atau temuan tetap akan kami lakukan penindakan dan di dalam konteks Undang-Undang ITE yang bisa melakukan take down itu hanya perangkat hukum yang ada di tingkat pusat," jelasnya.
Menurut dia, nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang sudah ada melibatkan Bawaslu RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, serta Komisi Penyiaran.
Kendati tidak bisa melakukan take down, Yon mengatakan Bawaslu Kabupaten Banyumas bisa membuat rekomendasi kepada Bawaslu RI untuk dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Sementara saat menyampaikan materi, Sekjen KIPP Kaka Suminta menjelaskan tentang pentingnya pengawasan pemilu.
"Pengawasan pemilu adalah upaya untuk menjamin keadilan pemilu, yakni terselenggaranya pemilu dengan legalitas proses, hasil, dan menjaga agar hasil pemilu mendapat kepercayaan publik," katanya.
Ia memaparkan tentang peran media dan medsos dalam pengawasan partisipatif di antaranya melakukan pencegahan dini potensi kerawanan pemilu secara kolaboratif dengan penguatan edukasi, berbagi (sharing), dan jejaring untuk mewujudkan pemilu berintegritas secara proporsional.
Selain itu, melakukan pengawasan kolaboratif melalui edukasi, berbagi, dan jejaring untuk tujuan korektif dan evaluatif.
"Memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan sebagai ultimum remedium dan bersifat korektif punitive," kata Kaka.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024