Kudus (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023 kepada satuan kerja (satker) di Kabupaten Kudus, Jepara, dan Demak dengan total pagu Rp1,31 triliun.

Penyerahan DIPA secara simbolis diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Samani Intakoris di Kudus, Jateng, Kamis.

"Dengan diterimanya DIPA 2023, maka program-program tahun 2023 harus dipersiapkan dengan baik, sehingga diharapkan dapat berjalan efektif sejak awal Januari 2023," kata Samani di Kudus.

Ia juga mengingatkan semua satuan kerja yang menerima DIPA 2023 untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran memberikan manfaat yang optimal dan seluas-luasnya bagi masyarakat.

"Artinya, penggunaan anggarannya juga harus fokus pada outcome dan bukan sekadar output," ujarnya.

Alokasi anggaran, kata dia, harus betul-betul dominan untuk kegiatan utama, bukan habis untuk kegiatan-kegiatan pendukung.

Sedangkan, konsolidasi dan sinergi antara instansi vertikal maupun OPD juga harus dibangun dengan baik agar tidak terjadi tumpang tindih antar kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, semua program kegiatan harus dipantau untuk memastikan berjalan dengan baik dan maksimal, sehingga setiap anggaran dari APBN 2023 ini betul-betul digunakan untuk kepentingan rakyat.

"Jangan sampai terjadi penyalahgunaan maupun penyimpangan," ujarnya.

DIPA 2023 yang diserahkan kepada satuan kerja mitra kerja KPPN Kudus sebanyak 73 DIPA dengan alokasi Kabupaten Kudus sebanyak 25 DIPA, Kabupaten Jepara sebanyak 26 DIPA, dan Kabupaten Demak sebanyak 22 DIPA.

Dari total pagu sebanyak Rp1,31 triliun, untuk pagu belanja pegawai sebesar Rp716,47 miliar, pagu belanja barang sebesar Rp438,54 miliar, pagu belanja modal sebesar Rp144,71 miliar, dan pagu belanja bantuan sosial sebesar Rp14,2 miliar.

Sementara alokasi dana transfer ke daerah(TKD) untuk tiga kabupaten di wilayah kerja KPPN Kudus pagunya sebesar Rp4,58 triliun.

Di antaranya untuk Kabupaten Kudus sebesar Rp1,30 triliun, Kabupaten Jepara sebesar Rp1,65 triliun, dan Kabupaten Demak sebesar Rp1,62 triliun.