BPJS Kesehatan jamin peserta JKN-KIS tetap dapat layanan selama libur Natal
Minggu, 25 Desember 2022 15:10 WIB
Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Ku (ANTARA) -
BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memastikan peserta jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) tetap dapat mengakses pelayanan di sejumlah fasilitas kesehatan selama masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardanto di Kudus, Minggu, mengatakan sesuai arahan pimpinan telah disiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS pada libur Natal 2022 hingga Tahun Baru 2023.
Peserta JKN-KIS, kata dia, dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.
“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisili, peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik pratama dan dokter praktik yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut," ujarnya.
Data FKTP terdekat, imbuh dia, yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan care center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id.
Ia menerangkan pada kondisi kegawatan medis, seluruh fasilitas kesehatan, baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.
Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, akan dijamin dan dilayani," ujarnya.
Selain itu, imbuh dia, fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.
Untuk memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses layanan kesehatan, peserta dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP, KK, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA).
“Peserta yang tidak membawa kartu pada saat mengakses layanan kesehatan dapat menggunakan NIK/KTP atau KIS digital pada aplikasi mobile JKN dan tidak dibutuhkan fotokopi identitas peserta," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
Bhabinkamtibmas Bendungan Wonosobo sambangi peternak, cegah penyakit mulut dan kuku
13 January 2025 7:59 WIB