BPJAMSOSTEK Ungaran sosialisasikan JMO ke perusahaan binaan
Jumat, 20 Januari 2023 19:55 WIB
BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Ungaran melakukan sosialisasi aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO kepada perusahaan binaan. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Ungaran melakukan sosialisasi aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO kepada perusahaan binaan.
Langkah tersebut merupakan bagian apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang telah mengoptimalisasikan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya.
"Diharapkan setelah ini, perusahaan dapat langsung menyebarkan info aplikasi JMO ini kepada seluruh karyawan perusahaan," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran Budi Jatmiko.
Jatmiko mengatakan JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK ajak pekerja memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan
Pada aplikasi tersebut juga telah resmi dilaunching Fitur Baru dari JMO. Fitur baru tersebut merupakan komitmen dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan terbaik berupa loyalty dan benefit (Value Added Service) yang dapat dinikmati oleh peserta BPJAMSOSTEK melalui aplikasi JMO.
Adapun fokus fitur terbaru pada JMO merupakan bagian dari finansial dan kesejahteraan (fitur Perumahan Pekerja dan Dana Siaga).
Fitur Perumahan Pekerja, merupakan layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan melalui bank penyalur. Kalau sebelumnya peserta harus datang ke kantor cabang bank penyalur untuk pengajuan MLT dan pengecekan eligibilitas ke kantor cabang, kini peserta cukup melakukan pengecekan eligibilitas dan pengajuan MLT melalui aplikasi JMO.
Saat ini bank penyalur yang sudah tersedia di aplikasi JMO adalah Bank Tabungan Negara (BTN) dan akan terus bertambah.
Fitur Dana Siaga, saat ini Dana Siaga bekerja sama dengan PT Bank Raya Indonesia untuk menyediakan dana siaga melalui produk Pinang Flexi dan ke depan akan terus bertambah.
Baca juga: Ini caranya mahasiswa magang bisa dapat perlindungan BPJAMSOSTEK
"Pada aplikasi JMO, peserta juga bisa mengajukan klaim JHT secara online. Klaim JHT lewat aplikasi ini bagi peserta dengan saldo maksimal Rp10 juta. Dengan adanya fitur tersebut peserta lebih mudah melakukan klaim kapanpun dan di manapun," katanya.
Peserta terlebih dahulu melakukan pemutakhiran dokumen dengan mengisi data diri sebelum memakai aplikasi ini. Peserta kemudian mengunggah swafoto untuk proses autentifikasi dan verifikasi biometrik.
"Bagi pengguna yang sebelumnya sudah memiliki akun di BPJSTKU maka untuk menggunakan JMO dapat login dengan memasukkan email dan password yang sama sebagaimana digunakan pada aplikasi sebelumnya. Adapun yang belum memiliki akun bisa terlebih dahulu melakukan registrasi," katanya.
Pada kegiatan yang sama juga disosialisasikan manfaat layanan tambahan yaitu bunga khusus bagi peserta untuk kepemilikan rumah, gerakan perlindungan pekerja rentan (GN Lingkaran), serta Jaminan Hari Tua (JHT) jatuh tempo bagi peserta.
Jatmiko menjelaskan JHT jatuh tempo diperuntukkan bagi peserta yang usianya telah mencapai 56 tahun.
Persyaratan pengajuan klaim meliputi kartu peserta, KTP dan KK, buku tabungan, dan surat keterangan dari perusahaan terkait dengan usia peserta atau telah berhenti bekerja, serta melampirkan NPWP bagi yang memiliki.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa KKN Undip
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara daring pada situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui aplikasi JMO atau dapat mengajukan secara fisik di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
"Kami sampaikan kepada perusahaan bahwa peserta terutama yang telah memasuki usia 56 tahun, sudah dapat mengambil JHT-nya," tutup Jatmiko.
Langkah tersebut merupakan bagian apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang telah mengoptimalisasikan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya.
"Diharapkan setelah ini, perusahaan dapat langsung menyebarkan info aplikasi JMO ini kepada seluruh karyawan perusahaan," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran Budi Jatmiko.
Jatmiko mengatakan JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK ajak pekerja memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan
Pada aplikasi tersebut juga telah resmi dilaunching Fitur Baru dari JMO. Fitur baru tersebut merupakan komitmen dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan terbaik berupa loyalty dan benefit (Value Added Service) yang dapat dinikmati oleh peserta BPJAMSOSTEK melalui aplikasi JMO.
Adapun fokus fitur terbaru pada JMO merupakan bagian dari finansial dan kesejahteraan (fitur Perumahan Pekerja dan Dana Siaga).
Fitur Perumahan Pekerja, merupakan layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan melalui bank penyalur. Kalau sebelumnya peserta harus datang ke kantor cabang bank penyalur untuk pengajuan MLT dan pengecekan eligibilitas ke kantor cabang, kini peserta cukup melakukan pengecekan eligibilitas dan pengajuan MLT melalui aplikasi JMO.
Saat ini bank penyalur yang sudah tersedia di aplikasi JMO adalah Bank Tabungan Negara (BTN) dan akan terus bertambah.
Fitur Dana Siaga, saat ini Dana Siaga bekerja sama dengan PT Bank Raya Indonesia untuk menyediakan dana siaga melalui produk Pinang Flexi dan ke depan akan terus bertambah.
Baca juga: Ini caranya mahasiswa magang bisa dapat perlindungan BPJAMSOSTEK
"Pada aplikasi JMO, peserta juga bisa mengajukan klaim JHT secara online. Klaim JHT lewat aplikasi ini bagi peserta dengan saldo maksimal Rp10 juta. Dengan adanya fitur tersebut peserta lebih mudah melakukan klaim kapanpun dan di manapun," katanya.
Peserta terlebih dahulu melakukan pemutakhiran dokumen dengan mengisi data diri sebelum memakai aplikasi ini. Peserta kemudian mengunggah swafoto untuk proses autentifikasi dan verifikasi biometrik.
"Bagi pengguna yang sebelumnya sudah memiliki akun di BPJSTKU maka untuk menggunakan JMO dapat login dengan memasukkan email dan password yang sama sebagaimana digunakan pada aplikasi sebelumnya. Adapun yang belum memiliki akun bisa terlebih dahulu melakukan registrasi," katanya.
Pada kegiatan yang sama juga disosialisasikan manfaat layanan tambahan yaitu bunga khusus bagi peserta untuk kepemilikan rumah, gerakan perlindungan pekerja rentan (GN Lingkaran), serta Jaminan Hari Tua (JHT) jatuh tempo bagi peserta.
Jatmiko menjelaskan JHT jatuh tempo diperuntukkan bagi peserta yang usianya telah mencapai 56 tahun.
Persyaratan pengajuan klaim meliputi kartu peserta, KTP dan KK, buku tabungan, dan surat keterangan dari perusahaan terkait dengan usia peserta atau telah berhenti bekerja, serta melampirkan NPWP bagi yang memiliki.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa KKN Undip
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara daring pada situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui aplikasi JMO atau dapat mengajukan secara fisik di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
"Kami sampaikan kepada perusahaan bahwa peserta terutama yang telah memasuki usia 56 tahun, sudah dapat mengambil JHT-nya," tutup Jatmiko.
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian dua pengawas pemilu di Klaten
22 January 2025 15:20 WIB
BPJS Ketenagakerjaan kelola dana Program Jaminan Pensiun capai Rp189,2 triliun
20 January 2025 16:06 WIB
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB
BPJS Ketenagakerjaan kelola dana Program Jaminan Pensiun capai Rp189,2 triliun
20 January 2025 16:06 WIB
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB