Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan mayoritas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.

“Surat keterangan pengadilan negeri menjadi urutan pertama perbaikan administrasi para bacaleg yang dibenahi dalam pengajuan perbaikan berkas dokumen persyaratan. Bacaleg semestinya dinyatakan tidak pernah dituntut pidana penjara lima tahun atau lebih,” kata Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro di Semarang, Senin.

Selain itu, kata para bacaleg juga ada yang belum menyerahkan surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, serta keterangan ganti atau penambahan nama yang juga dinyatakan dari pengadilan negeri sesuai alamat masing-masing.

“Itu kan ada nama alias atau panggilan akrab, misal kayak di DPR RI ada nama Eko Patrio, itu bukan nama asli, tapi bisa disertakan dengan surat bukti dari pengadilan negeri,” ujarnya.

Ia menyebut KPU Provinsi Jateng telah menerima berkas hasil perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 18 partai politik dan 11 bakal calon DPD hingga Minggu (9/7) pukul 24.00 WIB.

"Semua parpol serentak telah menyerahkan berkas hasil perbaikan di hari terakhir atau Minggu (9/7) di Kantor KPU Jateng," ujarnya.

Tahapan selanjutnya, kata dia, KPU Jateng kembali akan melakukan verifikasi administrasi berkas bacaleg yang telah diperbaiki hingga 29 Juli 2023.

“Setelah verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, selanjutnya akan disusun daftar calon sementara (DCS) hingga nanti KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif pada 4 November 2023,” katanya.