DPRD Surakarta berharap Benteng Vastenburg jadi milik pemerintah
Jumat, 28 Juli 2023 17:09 WIB
Sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta melakukan kunjungan kerja lokasi penyitaaan aset, di kawasan Benteng Vastenburg Solo, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Solo (ANTARA) - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta berharap kawasan Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah, dapat kembali menjadi milik pemerintah, setelah eksekusi penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro Saputro
"Seluruh masyarakat Kota Surakarta peduli akan keberlangsungan Kawasan Benteng Vastenburg itu, karena aset yang disita oleh Kejaksaan segera dilelang, tapi diharapkan kembali ke pemerintah," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno, saat kunjungan kerja di Benteng Vastenburg Solo, Jumat.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta setelah melihat di kawasan Benteng Vastenburg Solo melihat ada enam papan pengumuman penyitaan aset dari kejaksaan dan merespon setelah ada beberapa masukan dari masyarakat.
Sukasno bersama rombongan Fraksi PDIP mengatakan soal persoalan hukum pihaknya menghormati, hanya saja yang perlu disampaikan, Kawasan Benteng Vastenburg ini merupakan bangunan cagar budaya (BCB) sebagaimana keputusan Wali Kota Surakarta. Jadi seluruh masyarakat Kota Surakarta peduli akan keberlangsungan Benteng Vastenburg ini.
"Saya masih ingat karena BCB, sehingga tidak mudah untuk membangun atau membuat apa saja di kawasan benteng. Pada zaman Wali Kota Surakarta dijabat oleh Joko Widodo yang sekarang menjabat Presiden RI, hak guna bangunan (HGB) ada sembilan petak di kawasan benteng itu. Karena, masuk BCB sehingga Pemkot Surakarta ketika itu, tidak menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mengamankan kawasan BCB ini," kata Sukasno.
Kemudian, kata dia, dilanjutkan oleh Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo untuk meneruskan kebijakan itu. Bahkan, zamannya Wali Kota FX Hadi Rudyatmo mendapatkan hibah dua petak di sebelah selatan benteng dan mendapatkan kunci pengelolaan dari kementerian sehingga keluar masuk benteng tidak perlu izin kemana-mana lagi.
"Jadi siapapun pemilik kawasan BCB ini, sulit untuk mendirikan bangunan apapun," katanya.
Dia berharapk Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang menjabat saat ini bisa menyelesaikan Benteng Vastenburg kembali ke pemerintah, dikelola sepenuhnya oleh Pemkot Surakarta, HGB sekaligus hak milik Pemkot setempat.
"Kami Fraksi PDIP kepanjangan partai dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa, akan dilaporkan ke partai dan meminta Ketua DPC PDIP Surakarta untuk segera menggelar lapar tiga pilar yakni eksekutif partai atau pengurus partai, kader yang ditugaskan di eksekutif sebagai wali kota, dan kader partai yang ditugaskan di legislatif," katanya.
Prinsipnya, katanya semua sepakat negara harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ini dan kawasan Benteng Vastenburg karena BCB agar dapat kembali jadi milik pemerintah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung terus melakukan penelusuran dan perburuan aset-aset milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di wilayah Solo, Jawa Tengah.
Menurut Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Undang Mugopal aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro ada enam bidang tanah di kawasan Benteng Vastenburg tersebut dan akan dilelang berdasarkan pasaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pihaknya belum tahu harga pasaran tanah berapa sesuai NJOP.
Baca juga: Kronologis penyitaan aset milik Benny Tjokro di kawasan Benteng Vastenburg Solo
"Seluruh masyarakat Kota Surakarta peduli akan keberlangsungan Kawasan Benteng Vastenburg itu, karena aset yang disita oleh Kejaksaan segera dilelang, tapi diharapkan kembali ke pemerintah," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno, saat kunjungan kerja di Benteng Vastenburg Solo, Jumat.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta setelah melihat di kawasan Benteng Vastenburg Solo melihat ada enam papan pengumuman penyitaan aset dari kejaksaan dan merespon setelah ada beberapa masukan dari masyarakat.
Sukasno bersama rombongan Fraksi PDIP mengatakan soal persoalan hukum pihaknya menghormati, hanya saja yang perlu disampaikan, Kawasan Benteng Vastenburg ini merupakan bangunan cagar budaya (BCB) sebagaimana keputusan Wali Kota Surakarta. Jadi seluruh masyarakat Kota Surakarta peduli akan keberlangsungan Benteng Vastenburg ini.
"Saya masih ingat karena BCB, sehingga tidak mudah untuk membangun atau membuat apa saja di kawasan benteng. Pada zaman Wali Kota Surakarta dijabat oleh Joko Widodo yang sekarang menjabat Presiden RI, hak guna bangunan (HGB) ada sembilan petak di kawasan benteng itu. Karena, masuk BCB sehingga Pemkot Surakarta ketika itu, tidak menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mengamankan kawasan BCB ini," kata Sukasno.
Kemudian, kata dia, dilanjutkan oleh Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo untuk meneruskan kebijakan itu. Bahkan, zamannya Wali Kota FX Hadi Rudyatmo mendapatkan hibah dua petak di sebelah selatan benteng dan mendapatkan kunci pengelolaan dari kementerian sehingga keluar masuk benteng tidak perlu izin kemana-mana lagi.
"Jadi siapapun pemilik kawasan BCB ini, sulit untuk mendirikan bangunan apapun," katanya.
Dia berharapk Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang menjabat saat ini bisa menyelesaikan Benteng Vastenburg kembali ke pemerintah, dikelola sepenuhnya oleh Pemkot Surakarta, HGB sekaligus hak milik Pemkot setempat.
"Kami Fraksi PDIP kepanjangan partai dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa, akan dilaporkan ke partai dan meminta Ketua DPC PDIP Surakarta untuk segera menggelar lapar tiga pilar yakni eksekutif partai atau pengurus partai, kader yang ditugaskan di eksekutif sebagai wali kota, dan kader partai yang ditugaskan di legislatif," katanya.
Prinsipnya, katanya semua sepakat negara harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ini dan kawasan Benteng Vastenburg karena BCB agar dapat kembali jadi milik pemerintah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung terus melakukan penelusuran dan perburuan aset-aset milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di wilayah Solo, Jawa Tengah.
Menurut Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Undang Mugopal aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro ada enam bidang tanah di kawasan Benteng Vastenburg tersebut dan akan dilelang berdasarkan pasaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pihaknya belum tahu harga pasaran tanah berapa sesuai NJOP.
Baca juga: Kronologis penyitaan aset milik Benny Tjokro di kawasan Benteng Vastenburg Solo
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Surakarta Wakili Calon Kota Percontohan Antikorupsi, Pj Gubernur : Dukung Pemerintahan Bersih
08 November 2024 13:22 WIB