Rutan Pekalongan usulkan 82 WBP terima remisi HUT RI
Senin, 14 Agustus 2023 17:17 WIB
Petugas Rumah Tahanan Kelas II A Pekalongan sedang memberikan pengarahan pada warga binaan, di Rutan Pekalongan, Senin (14/8/2023). (ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan)
Pekalongan (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pekalongan, Jawa Tengah, mengusulkan 82 warga binaan pemasyarakatan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerima remisi Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Kelas II A Pekalongan Anggit Yongki Setiawan di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa remisi adalah bagian hak warga binaan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di rutan.
"Oleh karena itu, pada HUT RI, kami usulkan 82 mendapatkan remisi. Saat ini, kami masih menunggu hasilnya apakah semua akan disetujui atau tidak," katanya.
Dikatakan, 82 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah mereka yang memiliki perilaku baik selama berada di dalam rutan.
"Hal itu, sebagai syarat khusus dan mekanisme dalam pemberian remisi pada warga binaan pemasyarakatan. Jadi tidak semua warga binaan dapat diusulkan mendapatkan remisi," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Tavip Imam Haryanto menyebutkan ada dua syarat utama warga binaan diajukan mendapatkan remisi yakni secara administratif dan substantif.
Syarat administrasi, kata dia, harus lengkap, memenuhi syarat sedang substantif diantaranya warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik selama di rutan dan sudah menjalani enam bulan pidana penjara.
"Usulan pengurangan masa hukuman ini, tentunya akan berbeda-beda, bisa satu bulan bahkan ada yang enam bulan, dan langsung bebas. Untuk remisi pada HUT Ke-78 RI, ada seorang warga binaan yang diusulkan mendapatkan RU II atau langsung bebas," katanya.
Baca juga: Petugas Rutan KPK terlibat kasus asusila
Kepala Rutan Kelas II A Pekalongan Anggit Yongki Setiawan di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa remisi adalah bagian hak warga binaan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di rutan.
"Oleh karena itu, pada HUT RI, kami usulkan 82 mendapatkan remisi. Saat ini, kami masih menunggu hasilnya apakah semua akan disetujui atau tidak," katanya.
Dikatakan, 82 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah mereka yang memiliki perilaku baik selama berada di dalam rutan.
"Hal itu, sebagai syarat khusus dan mekanisme dalam pemberian remisi pada warga binaan pemasyarakatan. Jadi tidak semua warga binaan dapat diusulkan mendapatkan remisi," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Tavip Imam Haryanto menyebutkan ada dua syarat utama warga binaan diajukan mendapatkan remisi yakni secara administratif dan substantif.
Syarat administrasi, kata dia, harus lengkap, memenuhi syarat sedang substantif diantaranya warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik selama di rutan dan sudah menjalani enam bulan pidana penjara.
"Usulan pengurangan masa hukuman ini, tentunya akan berbeda-beda, bisa satu bulan bahkan ada yang enam bulan, dan langsung bebas. Untuk remisi pada HUT Ke-78 RI, ada seorang warga binaan yang diusulkan mendapatkan RU II atau langsung bebas," katanya.
Baca juga: Petugas Rutan KPK terlibat kasus asusila
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Bank Jateng BorMar 2024, "sport tourism" kelas dunia pendongkrak ekonomi lokal
09 December 2024 11:43 WIB
Kolaborasi Google Lens dan Canva perkaya pembelajaran prakarya rekayasa kelas XI
05 December 2024 13:46 WIB
Mengajar Matematika dengan hati, bangun koneksi sosial emosional di kelas
23 November 2024 20:05 WIB
SMK Muhammadiyah 1 Prambanan dan PLN Icon Plus Jateng teken MoU Kelas Industri
14 November 2024 8:53 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kanwil Jateng ikuti Apel Bersama awal Tahun 2025 ASN Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
06 January 2025 13:14 WIB