Pj bupati Temanggung ingatkan sanksi pemecatan bagi ASN tidak netral
Rabu, 4 Oktober 2023 16:07 WIB
Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo. (ANTARA/Heru Suyitno)
Temanggung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Hary Agung Prabowo mengingatkan adanya sanksi pemecatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dan terlibat politik praktis selama tahapan Pemilu Serentak 2024.
"Kami mewanti-wanti ASN agar tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024. Selain sanksi teguran, sanksi terberat adalah pemecatan jika terbukti dan tidak menjaga sikap netralitas," kata Hary usai menerima audiensi dari jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung di Ruang Gajah Kantor Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Rabu.
Dia pun meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Temanggung untuk bersikap netral dan mendukung Bawaslu dalam menindak ASN terbukti berpolitik praktis selama tahapan Pemilu Serentak 2024.
"Saya meminta agar ASN untuk bersikap netral. Hal ini penting karena ASN, perangkat desa, atau pun kepala desa harus bersikap netral. Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan Bawaslu untuk bersama-sama meminimalkan agar ASN tidak ikut dalam ranah politik," jelas Hary.
Dia juga meminta seluruh ASN dan perangkat desa tetap bekerja secara profesional dan fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Siapa pun ASN yang bergerak di ranah politik akan kami lakukan langkah-langkah tegas, karena regulasinya sudah jelas," tegasnya.
Selain pengawasan terhadap netralitas ASN di lingkungan Pemkab Temanggung, Bawaslu setempat juga intensif melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi mengatakan Temanggung menempati urutan ke-14 nasional dan urutan pertama sebagai kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang marak terjadi praktik politik uang pada Pilkada 2018.
"Kami terus menjalin komunikasi dan kerja sama kepada seluruh pihak, baik dari pemda maupun seluruh elemen masyarakat. Hal itu yang nantinya akan memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait dengan edukasi dan regulasi. Sehingga, masyarakat nanti akan terdidik untuk tidak menerima apa pun yang dikasih caleg maupun calon yang maju dalam Pilkada 2024," ujar Roni.
"Kami mewanti-wanti ASN agar tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024. Selain sanksi teguran, sanksi terberat adalah pemecatan jika terbukti dan tidak menjaga sikap netralitas," kata Hary usai menerima audiensi dari jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung di Ruang Gajah Kantor Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Rabu.
Dia pun meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Temanggung untuk bersikap netral dan mendukung Bawaslu dalam menindak ASN terbukti berpolitik praktis selama tahapan Pemilu Serentak 2024.
"Saya meminta agar ASN untuk bersikap netral. Hal ini penting karena ASN, perangkat desa, atau pun kepala desa harus bersikap netral. Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan Bawaslu untuk bersama-sama meminimalkan agar ASN tidak ikut dalam ranah politik," jelas Hary.
Dia juga meminta seluruh ASN dan perangkat desa tetap bekerja secara profesional dan fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Siapa pun ASN yang bergerak di ranah politik akan kami lakukan langkah-langkah tegas, karena regulasinya sudah jelas," tegasnya.
Selain pengawasan terhadap netralitas ASN di lingkungan Pemkab Temanggung, Bawaslu setempat juga intensif melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi mengatakan Temanggung menempati urutan ke-14 nasional dan urutan pertama sebagai kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang marak terjadi praktik politik uang pada Pilkada 2018.
"Kami terus menjalin komunikasi dan kerja sama kepada seluruh pihak, baik dari pemda maupun seluruh elemen masyarakat. Hal itu yang nantinya akan memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait dengan edukasi dan regulasi. Sehingga, masyarakat nanti akan terdidik untuk tidak menerima apa pun yang dikasih caleg maupun calon yang maju dalam Pilkada 2024," ujar Roni.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024