Kejari Semarang bebaskan tersangka penipuan
Selasa, 24 Oktober 2023 22:40 WIB
Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardi Wibowo (kedua dari kanan) menyampaikan surat keadilan restoratif terhadap tersangka kasua penipuan di Semarang, Selasa (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Semarang membebaskan tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan lowongan kerja ke luar negeri melalui melalui mekanisme keadilan restoratif ('restorative justice').
Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardi Wibowo di Semarang, Selasa, mengatakan keadilan restoratif ini diputuskan setelah terjadi kesepakatan damai antara tersangka AW dengan korban.
"Hari ini diselesaikan penanganan perkara tanpa harus sampai ke pengadilan setelah ada perdamaian dengan korban," katanya.
Menurut dia, tersangka AW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.
Adapun kasus hukum yang menjerat tersangka, kata dia, bermula ketika dirinya pulang dari bekerja di luar negeri dan membutuhkan uang untuk pengobatan ibunya.
AW kemudian memasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di Jepang dengan syarat serta biaya yang harus diperlukan pada Juni 2023.
Lowongan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh seorang korban yang mendaftar dan kemudian membayar uang Rp25 juta.
Namun, lanjut dia, hingga batas waktu yang ditentukan ternyata korban tidak kunjung diberangkatkan.
"Pelaku kemudian dilaporkan korbannya ke polisi," katanya.
Menurut dia, antara pelaku dan korban sudah menyepakati perdamaian yang disaksikan oleh keluarga dan tokoh masyarakat.
Ia mengatakan pelaku telah mengembalikan uang Rp25 juta dan korban telah memaafkan perbuatan pelaku.
Agung menambahkan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini telah sesuai dengan petunjuk dan keputusan dari Kejaksaan Agung.
Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardi Wibowo di Semarang, Selasa, mengatakan keadilan restoratif ini diputuskan setelah terjadi kesepakatan damai antara tersangka AW dengan korban.
"Hari ini diselesaikan penanganan perkara tanpa harus sampai ke pengadilan setelah ada perdamaian dengan korban," katanya.
Menurut dia, tersangka AW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.
Adapun kasus hukum yang menjerat tersangka, kata dia, bermula ketika dirinya pulang dari bekerja di luar negeri dan membutuhkan uang untuk pengobatan ibunya.
AW kemudian memasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di Jepang dengan syarat serta biaya yang harus diperlukan pada Juni 2023.
Lowongan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh seorang korban yang mendaftar dan kemudian membayar uang Rp25 juta.
Namun, lanjut dia, hingga batas waktu yang ditentukan ternyata korban tidak kunjung diberangkatkan.
"Pelaku kemudian dilaporkan korbannya ke polisi," katanya.
Menurut dia, antara pelaku dan korban sudah menyepakati perdamaian yang disaksikan oleh keluarga dan tokoh masyarakat.
Ia mengatakan pelaku telah mengembalikan uang Rp25 juta dan korban telah memaafkan perbuatan pelaku.
Agung menambahkan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini telah sesuai dengan petunjuk dan keputusan dari Kejaksaan Agung.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kasus penggelapan sepeda motor tukang tambal ban diselesaikan secara restoratif
12 December 2023 9:52 WIB, 2023
Unissula: Selesaikan kasus guru honorer NTB lewat keadilan restoratif
20 October 2023 9:12 WIB, 2023
Polisi tunggu keadilan restoratif kasus kecelakaan maut di di flyover Purwosari Solo
01 September 2023 16:07 WIB, 2023
Tersangka penganiayaan di Semarang dilepas lewat mekanisme keadilan restoratif
08 March 2023 22:46 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB