Pemkab Batang minta parpol mandiri tertibkan APK melanggar aturan
Jumat, 10 November 2023 9:53 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang sedang melakukan penertiban spanduk yang dipasang melintang di jalan. (ANTARA/Dokumen Pribadi)
Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, minta partai politik secara mandiri menertibkan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi yang melanggar peraturan seperti dipasang di fasilitas umum, jembatan, pohon, tiang listrik, dan melintang di jalan.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Ulul Azmi di Batang, Jumat, mengatakan bahwa keberadaan atribut parpol maupun gambar calon legislator yang dipasang tidak sesuai peruntukannya akan mengganggu ketertiban umum sekaligus menyalahi peraturan daerah maupun PKPU.
"Oleh karena itu, kami minta parpol dan para caleg bisa menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye tersebut sebelum petugas melakukan penertiban," katanya.
Dikatakan, sesuai tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024 telah dijadwalkan masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sehingga parpol maupun para calon legislator seyogyanya ikut menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib.
Pelaksanaan pesta demokrasi rakyat ini, kata dia, sebaiknya dilakukan dengan riang gembira dan tetap menjaga ketertiban umum.
Menurut Ulal Azmi, apabila imbauan dari pemkab ini diabaikan maka pihaknya akan menertibkan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi yang dinilai melanggar peraturan KPU dan peraturan daerah.
"Jika (parpol/caleg) membandel tidak mau ditertibkan sendiri maka kami segera lakukan penertiban," katanya.
Ia mengatakan pada kegiatan penertiban tersebut, pihaknya tidak tebang pilih, apapun dan siapa calegnya jika memang melanggar pasti ditindak dengan mencopot alat peraga kampanye yang dipasang itu.
"Kami tidak pandang bulu, alat peraga kampanye yang diketahui dipasang melanggar peraturan pasti akan kami copot," katanya.
Baca juga: Bawaslu Batang menginventarisasi 2.012 pelanggaran APK
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Ulul Azmi di Batang, Jumat, mengatakan bahwa keberadaan atribut parpol maupun gambar calon legislator yang dipasang tidak sesuai peruntukannya akan mengganggu ketertiban umum sekaligus menyalahi peraturan daerah maupun PKPU.
"Oleh karena itu, kami minta parpol dan para caleg bisa menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye tersebut sebelum petugas melakukan penertiban," katanya.
Dikatakan, sesuai tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024 telah dijadwalkan masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sehingga parpol maupun para calon legislator seyogyanya ikut menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib.
Pelaksanaan pesta demokrasi rakyat ini, kata dia, sebaiknya dilakukan dengan riang gembira dan tetap menjaga ketertiban umum.
Menurut Ulal Azmi, apabila imbauan dari pemkab ini diabaikan maka pihaknya akan menertibkan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi yang dinilai melanggar peraturan KPU dan peraturan daerah.
"Jika (parpol/caleg) membandel tidak mau ditertibkan sendiri maka kami segera lakukan penertiban," katanya.
Ia mengatakan pada kegiatan penertiban tersebut, pihaknya tidak tebang pilih, apapun dan siapa calegnya jika memang melanggar pasti ditindak dengan mencopot alat peraga kampanye yang dipasang itu.
"Kami tidak pandang bulu, alat peraga kampanye yang diketahui dipasang melanggar peraturan pasti akan kami copot," katanya.
Baca juga: Bawaslu Batang menginventarisasi 2.012 pelanggaran APK
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024