Polda Jateng tunda pemeriksaan kades di tiga kabupaten
Senin, 27 November 2023 19:37 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Satake Bayu Setianto (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menunda pemanggilan kepala desa (kades) dari tiga kabupaten di provinsi ini yang rencananya dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan provinsi untuk pemerintah desa pada 2020 hingga 2022.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Satake Bayu Setianto di Semarang, Senin, membenarkan jika pemeriksaan seharusnya dilaksanakan mulai hari ini.
"Karena masih ada kegiatan di Solo maka pemeriksaan dijadwalkan ulang," katanya.
Satake belum bisa memastikan jadwal terbaru untuk pemanggilan ulang para kades yang akan dimintai keterangan.
"Sampai ada pemberitahuan ulang, untuk tempatnya di kantor Ditkrimsus Polda Jawa Tengah," katanya.
Sebelumnya, polisi menyelidiki dugaan pemotongan penyaluran dana aspirasi desa yang berasal dari bantuan Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten.
Penyelidikan yang sudah dimulai sejak April 2023 tersebut murni dilakukan untuk membantu mewujudkan akuntabilitas program-program pemerintah daerah.
Polisi masih menyelidiki modus pemotongan bantuan maupun pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Polisi juga menyebutkan tidak ada motif politik dalam penyelidikan perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Satake Bayu Setianto di Semarang, Senin, membenarkan jika pemeriksaan seharusnya dilaksanakan mulai hari ini.
"Karena masih ada kegiatan di Solo maka pemeriksaan dijadwalkan ulang," katanya.
Satake belum bisa memastikan jadwal terbaru untuk pemanggilan ulang para kades yang akan dimintai keterangan.
"Sampai ada pemberitahuan ulang, untuk tempatnya di kantor Ditkrimsus Polda Jawa Tengah," katanya.
Sebelumnya, polisi menyelidiki dugaan pemotongan penyaluran dana aspirasi desa yang berasal dari bantuan Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten.
Penyelidikan yang sudah dimulai sejak April 2023 tersebut murni dilakukan untuk membantu mewujudkan akuntabilitas program-program pemerintah daerah.
Polisi masih menyelidiki modus pemotongan bantuan maupun pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Polisi juga menyebutkan tidak ada motif politik dalam penyelidikan perkara tersebut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB