Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan pengiriman sekitar dua kilogram ganja tujuan Desa Ploso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan menggunakan jasa pengiriman.

Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol.Agus Rohmat di Semarang, Rabu, mengatakan, informasi tentang adanya pengiriman ganja tersebut diterima pihaknya pada 1 Desember 2023.

Petugas, kata dia, kemudian melakukan control delivery untuk mengetahui penerima barang terlarang itu.

Dari penelusuran pengiriman, petugas mengamankan seorang pria berinisial ADA yang merupakan pemesan ganja.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan sejumlah biji dan daun ganja," katanya.

Ia menuturkan berdasarkan keterangan tersangka, ganja seberat  2 kg tersebut merupakan pesanan dari salah seorang narapidana Lapas Wonogiri berinisial ATW.

"Ada diperintah ATW untuk menerima dan mengedarkan ganja tersebut," katanya.

Menurut dia, dari koordinasi dengan petugas Lapas Wonogiri, BNN telah mengamankan napi ATW untuk diproses lebih lanjut.

Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.