Temanggung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, terus menindaklanjuti sejumlah kepala desa diduga terlibat dalam salah satu rapat pemenangan salah satu pasangan calon  presiden.

"Untuk kasus kades-kades itu tetap kita tindaklanjuti, akan ada panggilan kedua karena kemarin mereka tidak datang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi di Temanggung, Sabtu.

Sejumlah kades yang terlibat dalam rapat tersebut antara lain kades di Kecamatan Parakan dan Kades di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung.

Ia menyampaikan prosedurnya ada panggilan kedua, karena kemarin waktu pemanggilan pertama mereka tidak datang, pemanggilan terkait klarifikasi saksi.

"Nanti hasilnya tetap kita sampaikan karena kita harus transparansi pada publik supaya publik juga tahu bahwa kasus dugaan pelanggaran yang terkait netralitas kades itu tetap dilanjutkan," katanya.

Ia menuturkan kasus tersebut tidak kemudian diabaikan meskipun tahapan penghitungan suara berjalan di tingkat kecamatan, tetapi penyelesaian kasus tetap terus berlanjut.

"Karena kemarin hari pemungutan suara kita juga melihat di desa juga sedang sibuk. Sehingga hal ini direncanakan setelah pemungutan suara baru pemanggilan yang kedua kepada seluruh diduga terlibat," katanya.

Roni mengatakan kalau beberapa informasi yang didapat, mereka masih tinggal di desa setempat tetapi di antara mereka tidak bisa ditemui di lokasi, tidak terpantau dimana lokasinya.

Berdasarkan UU Pemilu tim kampanye atau pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, jika nanti misalnya kepala desa ini terbukti, ada potensi ancaman terkait dengan Pasal 490 dengan ancaman pidana satu tahun juga denda Rp20 juta.