Polres Batang-Jateng musnahkan 3.636 botol miras hasil "Pekat Candi"
Selasa, 2 April 2024 15:39 WIB
Kepala Polres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo bersama Waka Polres AKBP Rahadjo dan Kasat Narkoba AKP Erdy pada kegiatan Konferensi Pers penyitaa ribuan botol minuman keras di Batang, Selasa (2/4/2024). (ANTARA/Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan 3.636 botol minuman keras dari hasil operasi "Pekat Candi 2024" dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dimulai 6 Maret hingga 25 Maret 2024.
Kepala Polres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo di Batang, Selasa, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen polisi untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat, terutama dalam hal peredaran minuman keras atau beralkohol.
"Operasi Pekat Candi 2024 merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga ketertiban masyarakat, khususnya saat bulan suci Ramadhan dan menjelang Lebaran. Kami berupaya keras untuk memberantas peredaran miras demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga," katanya.
Menurut dia, pada operasi tersebut, pihaknya mengungkap 17 kasus minuman keras sekaligus menyita 3.636 botol minuman keras terdiri atas jenis dan merek.
Sebanyak 3.636 botol minuman keras dalam kemasan botol dan jeriken dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat disaksikan oleh forkopimda dan tokoh ulama di Batang.
"Kami berharap dengan langkah preventif ini maka peredaran miras dapat ditekan dan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik di wilayah. Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras dan tidak ada toleransi bagi pelaku," katanya.
Didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi, ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat agar tercipta situasi yang kondusif menjelang Lebaran 2024.
"Kami akan berupaya melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban selama Ramadhan dan menjelang Lebaran dengan menjauhi minuman keras," katanya.
Baca juga: Polresta Banyumas tangkap 81 tersangka selama Operasi Pekat Candi 2024
Kepala Polres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo di Batang, Selasa, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen polisi untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat, terutama dalam hal peredaran minuman keras atau beralkohol.
"Operasi Pekat Candi 2024 merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga ketertiban masyarakat, khususnya saat bulan suci Ramadhan dan menjelang Lebaran. Kami berupaya keras untuk memberantas peredaran miras demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga," katanya.
Menurut dia, pada operasi tersebut, pihaknya mengungkap 17 kasus minuman keras sekaligus menyita 3.636 botol minuman keras terdiri atas jenis dan merek.
Sebanyak 3.636 botol minuman keras dalam kemasan botol dan jeriken dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat disaksikan oleh forkopimda dan tokoh ulama di Batang.
"Kami berharap dengan langkah preventif ini maka peredaran miras dapat ditekan dan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik di wilayah. Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras dan tidak ada toleransi bagi pelaku," katanya.
Didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi, ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat agar tercipta situasi yang kondusif menjelang Lebaran 2024.
"Kami akan berupaya melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban selama Ramadhan dan menjelang Lebaran dengan menjauhi minuman keras," katanya.
Baca juga: Polresta Banyumas tangkap 81 tersangka selama Operasi Pekat Candi 2024
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB