Semarang (ANTARA) - Tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kabupaten Demak sepakat mendorong kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan dan kepatuhan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah ini, Senin (29/4).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Fitria Nurlaila Pulukadang menyebut, kepesertaan Program JKN di kabupaten Demak yang telah mencapai 98,62% atau sebanyak 1.226.277 masyarakat yang telah memiliki JKN ini tidak terlepas dari peran pemerintah daerah.
Sampai saat ini berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya sekitar 17.103 jiwa peserta yang perlu dilakukan upaya penyisiran.
“Tingkat keaktifan peserta di Kabupaten Demak juga cukup tinggi, yakni sebanyak 78,56%. Semakin banyak penduduk yang terdaftar dalam Program JKN ini akan semakin luas akses pelayanan kesehatan masyarakat ke fasilitas kesehatan tanpa harus mempertimbangkan banyaknya biaya yang dikeluarkan,” ucap Fitria.
Lebih lanjut, Fitria berharap melalui forum koordinasi seluruh stakeholders yang terlibat seperti DPMPTSP, Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dapat melanjutkan perjalanan Program JKN ini agar seluruh warga Demak, dapat ter-cover jaminan kesehatan.
Perlu ditegaskan bahwa, Pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam hal ini badan usaha, wajib untuk mendaftarkan dirinya dan pekerja beserta anggota keluarganya dalam Program JKN. Selain itu, pemberi kerja wajib untuk memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar. Pemberi kerja juga wajib untuk memungut dan membayarkan iuran yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Kesehatan. Atas ketidakpatuhan tersebut, badan usaha dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
“Sampai April ini, petugas pemeriksa kami telah melakukan pemeriksaan kepada 82 badan usaha di Kabupaten Demak. Alhamdulillah 61 badan usaha telah patuh. Nah, 21 badan usaha ini saya mohon bantuan kepada seluruh instansi terkait. Mengingat potensi pekerja dari badan usaha ini sebanyak 609 pekerja,” tambahnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengadvokasi badan usaha untuk dapat turut serta membantu pekerja yang memiliki tunggakan iuran, agar dapat terselesaikan tentunya melalui mekanisme-mekanisme yang tepat di dalam perusahaan. Harapannya, jika di kemudian hari pekerja keluar dari perusahaan mereka sudah tidak memiliki tunggakan iuran mandiri dan menjadikan beban di saat tidak lagi bekerja.
BPJS Kesehatan turut mendata, dari 195 badan usaha di Kabupaten Demak sebanyak 2.011 pekerja masih memiliki tunggakan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak, Agus Kriyanto menyebut pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan untuk memantau kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam Program JKN. Pihaknya memiliki catatan, memang ada karyawan yang sudah keluar dan mereka masih memiliki tunggakan iuran mandiri.
“Jika peserta masih menjadi karyawan suatu perusahaan, meski membutuhkan upaya lebih kami bisa mengedukasi perusahaan agar melakukan pendekatan pada karyawan itu dapat mencicil tunggakan iuran itu,” ucapnya.
Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian tetap berkomitmen untuk terus mengedukasi perusahaan khususnya pemberi kerja, agar pekerja dapat melunasi tunggakan iuran di saat mereka berpenghasilan.
Upaya preventif juga dilakukan, seperti pada saat pengurusan peraturan perusahaan hak dan kewajiban wajib mencantumkan kepesertaan JKN. Selanjutnya, pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terikat juga Perusahaan juga wajib memenuhi kewajiban kepesertaan JKN.
“Kami sebagai instansi ketenagakerjaan, berharap untuk jalannya program jaminan sosial ketenagakerjaan, bisa kita lakukan sinergi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya seluruh jaminan ketenagakerjaan ini bisa dipenuhi oleh perusahaan,” tuturnya. ***