Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Jawa Tengah, mendukung perangi peredaran narkoba yang merupakan salah satu kebijakan pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Perang ini juga menjadi kewajiban pemda. Ancaman narkoba harus menjadi perhatian serius karena narkoba dapat melemahkan sendi-sendi bangsa, bahkan mampu melenyapkan generasi muda suatu bangsa," kata Penjabat Bupati Magelang Sepyo Achanto di Magelang, Selasa.

Sepyo menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan pada acara rakor dan penandatanganan komitmen kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba pada tahun anggaran 2024 di Magelang.

Bagi generasi yang menjadi pengguna narkoba, menurut dia, sudah tidak lagi mempunyai cita-cita atau harapan dalam membangun negara yang lebih maju dan mewujudkan kemakmuran rakyat.

"Saat ini para pelaku kejahatan narkoba mempunyai cara dan pola yang begitu lihai dan canggih di dalam melakukan peredaran gelap narkotika dan menyasar para pengguna narkoba ke seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Pj. Bupati berharap program Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) perlu kebijakan pemberdayaan masyarakat agar pemda dan seluruh komponen masyarakat ikut aktif berperan dan mandiri dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran yang sangat besar dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Hal ini karena tugas pemda berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Peran tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, BNN kabupaten/kota, kata dia, wajib disinergikan bersama pemda untuk memaksimalkan mendukung upaya pencegahan peredaran, penggunaan, dan penanganan masalah narkoba di daerah setempat.

"Ini menjadi komitmen bersama untuk saling mendukung, mempermudah, serta tanggap dalam penyalahgunaan narkoba, sekaligus memperlancar pelaksanaan tugas BNN kabupaten/kota sebagai upaya penguatan kelembagaan secara optimal," katanya.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat mengatakan bahwa rapat koordinasi Kotan ini meliputi wilayah Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Purworejo.

"Peredaran gelap narkoba yang ada di wilayah ini perlu kita antisipasi bersama. Tidak hanya oleh BNN maupun kepolisian, tetapi harus berkolaborasi dan bersinergi dengan semua instansi terkait," katanya.

Brigjen Pol. Agus Rohmat menuturkan bahwa ketiga wilayah tersebut telah melakukan komitmen yang tertuang dalam penandatanganan sebagai kota/kabupaten yang tanggap pada ancaman narkoba, kemudian melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika serta melakukan rehabilitasi.

Ia menyebutkan bentuk upaya itu, antara lain, forkopimda akan melakukan upaya pencegahan narkoba dalam bentuk seminar dan sosialisasi. Selain itu, pemeriksaan urine terhadap karyawan maupun masyarakat yang dicurigai sebagai pengguna narkoba.

Pemda juga bisa membuat regulasi, baik itu berupa perda atau perbup/perwal untuk membuat satgas dan sukarelawan antinarkoba hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Agus Rohmat menginginkan pembentukan desa bersih dari narkoba (bersinar) dengan menggunakan SK bupati/wali kota yang didampingi oleh BNN Kabupaten Magelang.

"Selain itu, juga pembentukan kawasan bersinar, yaitu kampus bersinar, wisata bersinar, dan industri bersinar dengan berbagai kegiatan pencegahan narkoba," katanya.

Baca juga: Polres Batang ungkap enam kasus narkoba selama Operasi Bersinar 2024