Kudus (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan patroli secara masif untuk mengawal hak pilih guna memastikan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh petugas pantarlih untuk akurasi data pemilih pada Pilkada 2024.
 
"Sejak awal, kami sudah melakukan pengawasan dengan melakukan uji petik di masing-masing wilayah guna memastikan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dalam bertugas memang sesuai prosedur yang benar," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus Heru Widiawan di Kudus, Selasa.
 
Apalagi, kata dia, saat ini hanya menyisakan satu hari, sehingga pengawasan juga harus tuntas.
 
Dalam melakukan patroli kawal hak pilih, kata dia, pihaknya masih menemukan berbagai masalah dalam proses coklit data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih.
 
Di antaranya, diperoleh model-A tanda terima dan model-A stiker sudah ditulis dari rumah pantarlih tanpa dilakukan pencocokan dengan data diri identitas pemilih, serta model-A tanda terima dan model A stiker tidak tertulis nama penerima dan nama pantarlih.
 
"Permasalahan tersebut kami temukan di TPS 001 RT 001 RW 001 Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus," ujarnya.

Pelanggaran lain yang menjadi temuan, yakni saat patroli kawal hak pilih di rumah warga atas nama Kustiono ternyata belum pernah didatangi petugas pantarlih.
 
Hal itu, kata dia, melanggar pasal 15 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 13 dan Pasal 15 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
 
"Pada Minggu (21/7), Panwaslu Kecamatan Kaliwungu juga melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap Pantarlih dan PPS di Kantor Panwaslu Kecamatan Kaliwungu terkait pelanggaran pada proses coklit di Desa Garung Lor," ujarnya.
 
Dalam klarifikasi tersebut, kata dia, pada saat melakukan Coklit atas nama Rudy Setiawan dan Heri Susanto tidak bertemu dengan yang bersangkutan secara langsung namun dilakukan coklit tanpa meminta KK dengan alasan sudah mempunyai KK atas nama Rudy Setiawan dan Heri Susanto dan Pantarlih hanya menyerahkan formulir A tanda terima dan formulir A stiker.
 
Hal itu, imbuh dia, juga diakui petugas pantarlih bahwa tindakannya itu tidak sesuai prosedur coklit.
 
"Jika masih ada warga yang belum didatangi petugas pantarlih, silakan lapor arena kami membuka Posko Kawal Hak Pilih di tingkat kecamatan maupun kabupaten," ujarnya.
 
Ia berharap warga yang mempunyai hak pilih telah terdata dan terdaftar dalam daftar pemilih pemilihan sampai dengan 27 November 2024.

Baca juga: Bawaslu Kudus lakukan uji petik data pemilih pilkada 2024