Temanggung (ANTARA) - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Temanggung.

Ketua DPC PKB Kabupaten Temanggung Muh Amin di Temanggung, Kamis, mengatakan bahwa hari ini menghadap Polres Temanggung dengan tujuan untuk melakukan pelaporan dan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap institusi DPP PKB.

"Dugaan pencemaran nama baik ini oleh Muhammad Lukman Edy yang dahulu pernah menjadi Sekjen DPP PKB, dan hari ini beliau sudah tidak menjadi bagian dari kepengurusan di DPP PKB," katanya.

Menurut dia, apa yang disampaikan Lukman Edy di luar kapasitas dan kewenangan untuk berbicara tentang sesuatu yang menyangkut internal PKB.

"Bahwa kami ini bukan berarti tidak mau dikritik dan tidak mau diberi masukan. Akan tetapi, kalau kami mencermati, ini memang sudah di luar koridor yang seharusnya ketika Lukman Edy memberikan beberapa pernyataan dan statemen di media massa," katanya.

Di semua level, kata dia, sudah melakukan pelaporan karena struktur DPC PKB sampai ke tingkat ranting.

"Tentu harapan kami ini merupakan bagian yang harus dijawab oleh Lukman Edy untuk melakukan klarifikasi. Karena ini sifatnya dugaan dan kalau nanti terbukti bahwa dia telah melakukan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah, harus mendapatkan punishment sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Ketentuan yang ada, lanjut dia, dalam hal ini terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, juga sangat mungkin bersinggungan persoalan KUHP atau hukum pidana.

"Harapan kami ada punishment dan keadilan dari semua warga besar dan kader-kader PKB yang ada sampai tingkat bawah. Kegiatan ini dilakukan serentak, baik oleh DPP, DPW, maupun DPC. Kenapa ini serentak? Karena menimbulkan keresahan di tingkat warga dan keluarga besar PKB," katanya.

Baca juga: PKB Jateng laporkan mantan Sekjen Lukman Edy