Tersangka kasus korupsi YAKKAP Blora ditangkap
Jumat, 9 Agustus 2024 20:30 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi YAKKAP Kabupaten Blora ditahan Kejati Jateng di Semarang, Jumat. (ANTARA/HO-Kejati Jateng)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan menangkap Haryanto, tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang sudah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Tersangka sudah tiga kali dipanggil secara patut untuk diperiksa, namun tidak pernah memenuhi panggilan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Jumat.
Menurut dia, tersangka ditangkap di sebuah tempat indekos di Cepu, Kabupaten Blora.
Ia menjelaskan Haryanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sekitar Rp5 miliar itu sejak November 2023.
Kemudian, lanjut dia, sejak Januari 2024 tersangka tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa.
Tersangka sendiri selanjutnya ditahan di Lapas Semarang sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi YAKKAP tersebut bermula dari pembangunan yang dibiayai yayasan tersebut.
Setelah rumah yang dibangun dan terjual seluruhnya, dana pinjaman untuk modal pembangunan 42 unit rumah tersebut tidak pernah dikembalikan ke yayasan itu.
"Tersangka sudah tiga kali dipanggil secara patut untuk diperiksa, namun tidak pernah memenuhi panggilan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Jumat.
Menurut dia, tersangka ditangkap di sebuah tempat indekos di Cepu, Kabupaten Blora.
Ia menjelaskan Haryanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sekitar Rp5 miliar itu sejak November 2023.
Kemudian, lanjut dia, sejak Januari 2024 tersangka tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa.
Tersangka sendiri selanjutnya ditahan di Lapas Semarang sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi YAKKAP tersebut bermula dari pembangunan yang dibiayai yayasan tersebut.
Setelah rumah yang dibangun dan terjual seluruhnya, dana pinjaman untuk modal pembangunan 42 unit rumah tersebut tidak pernah dikembalikan ke yayasan itu.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
UIN Surakarta dan Hukumonline.com jajaki kerja sama literasi hukum digital
17 December 2024 19:44 WIB