Pemkab Batang optimalkan pembayaran dana kompensasi TKA
Sabtu, 10 Agustus 2024 9:34 WIB
Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Kabupaten Batang Septa Andi Wibowo. (ANTARA/Dokumen Pribadi)
Batang, Jawa Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berupaya mengoptimalkan pengawasan dan pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing di daerah yang ditargetkan realisasi retribusi 2024 mampu mencapai Rp1 miliar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Rahmat Nurul Fadilah di Batang, Jumat, mengatakan bahwa upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan pemenuhan aturan dan keseimbangan dalam penggunaan tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan.
"Ya, kami berkomitmen dalam mengawasi maupun mendata tenaga kerja asing agar target retribusi Rp1 miliar dapat terpenuhi. Saat ini, jumlah TKA yang tercatat di sistem daring ada 171 orang," katanya.
Dikatakan, sejak diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi pada Desember 2023, pihaknya mendapat tugas penting untuk mengelola mekanisme pemungutan retribusi dari tenaga kerja asing.
Setelah keluarnya Perda Retribusi itu, kata dia, Pemkab Batang bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan pengawasan dan pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Septa Andi Wibowo mengatakan mekanisme pemungutan dana retribusi akan dilakukan secara daring melalui Bank Jateng.
"Nantinya, dana retribusi itu langsung masuk ke rekening kas daerah. Namun, tidak semua TKA dapat dipungut retribusinya," katanya.
Menurut dia, berdasar hasil regulasi disebutkan bahwa retribusi hanya dikenakan pada tenaga kerja asing yang bekerja dengan masa kontrak enam bulan ke atas dan berada dalam wilayah kerja yang sesuai dengan kewenangan daerah.
"Ketika perusahaan beroperasi di beberapa kabupaten atau provinsi maka pembayaran kompensasi dilakukan di tingkat provinsi atau pusat, bukan di kabupaten," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Kemenkumham harus jelaskan masuknya 34 TKA asal China
Kepala Dinas Tenaga Kerja Rahmat Nurul Fadilah di Batang, Jumat, mengatakan bahwa upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan pemenuhan aturan dan keseimbangan dalam penggunaan tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan.
"Ya, kami berkomitmen dalam mengawasi maupun mendata tenaga kerja asing agar target retribusi Rp1 miliar dapat terpenuhi. Saat ini, jumlah TKA yang tercatat di sistem daring ada 171 orang," katanya.
Dikatakan, sejak diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi pada Desember 2023, pihaknya mendapat tugas penting untuk mengelola mekanisme pemungutan retribusi dari tenaga kerja asing.
Setelah keluarnya Perda Retribusi itu, kata dia, Pemkab Batang bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan pengawasan dan pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Septa Andi Wibowo mengatakan mekanisme pemungutan dana retribusi akan dilakukan secara daring melalui Bank Jateng.
"Nantinya, dana retribusi itu langsung masuk ke rekening kas daerah. Namun, tidak semua TKA dapat dipungut retribusinya," katanya.
Menurut dia, berdasar hasil regulasi disebutkan bahwa retribusi hanya dikenakan pada tenaga kerja asing yang bekerja dengan masa kontrak enam bulan ke atas dan berada dalam wilayah kerja yang sesuai dengan kewenangan daerah.
"Ketika perusahaan beroperasi di beberapa kabupaten atau provinsi maka pembayaran kompensasi dilakukan di tingkat provinsi atau pusat, bukan di kabupaten," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Kemenkumham harus jelaskan masuknya 34 TKA asal China
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
PLTU Batang komitmen jaga stabilisasi perekonomian masyarakat wilayah terdampak
24 December 2024 19:06 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB