"Semua minuman keras yang dimusnahkan itu telah dikirimkan ke pengadilan dan sudah ada penetapan dari pengadilan," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic di sela-sela pemusnahan minuman keras di Alun-alun Kudus, Jumat.
Selain menindak, kata dia, juga ikut melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya minuman keras baik bagi kesehatan maupun perilaku.
Sementara jumlah kasus yang ditangani selama kegiatan rutin yang ditingkatkan sebanyak 72 kasus.
Dari puluhan kasus tersebut, meliputi kasus balapan liar, penjual minuman keras, kenakalan, dan pengemis.
Ia menyatakan komitmennya melaksanakan kegiatan operasi minuman keras serta hal-hal yang meresahkan masyarakat.
"Keberadaan miras ini juga sudah ada perda larangannya, sehingga Polres dan pemda juga akan melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Apalagi, kata dia, pihaknya juga menerima banyak aduan dan komplain masyarakat terkait peredaran minuman keras.
Adapun perda yang melarang peredaran minuman keras, yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.
Dalam pemusnahan minuman keras tersebut, diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Kapolres Kudus dan sejumlah tamu undangan. Selanjutnya dilakukan dengan kereta penghalus jalan dengan cara melindas botol-botol tersebut.