KAI beri penghargaan kepada dua warga Blora penyelamat perjalanan KA
Jumat, 11 Oktober 2024 17:28 WIB
Kepala PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 4 Semarang bersama dua warga Blora, Jamin (62) dan Sarmo (66) yang menerima penghargaan telah berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, di Kantor KAI Daop 4 Semarang, Jumat (11/10/2024). ANTARA/HO-KAI Daop 4
Semarang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 4 Semarang memberikan penghargaan kepada dua warga Desa Pengkoljagong, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, yaitu Jamin (62) dan Sarmo (66), yang telah berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Penghargaan tersebut diberikan berkat kepedulian dan tindakan cepat dua warga itu dengan memberikan isyarat agar berhenti kepada masinis KA 132A Darmawangsa karena ada gangguan pada jalan rel, berupa rel putus di jalur hulu Km 57+1 petak jalan antara Stasiun Doplang dan Stasiun Randublatung, Blora.
Kepala PT KAI Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat, di Semarang, Jumat, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kepedulian dan aksi cepat Jamin dan Sarmo.
"KAI sangat mengapresiasi peran serta warga yang turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kepedulian mereka sangat berharga dalam mencegah potensi bahaya yang dapat mengganggu perjalanan kereta api," katanya.
Adapun bentuk penghargaan yang diberikan berupa uang tali asih, telepon seluler, serta voucher tiket kelas luxury dan eksekutif untuk perjalanan di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk itulah, kata dia, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keselamatan jalur KA, serta perlintasan sebidang KA dengan jalan raya.
"Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan perjalanan kereta api," katanya.
Ia berharap masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan atau potensi bahaya yang ditemukan kepada petugas KAI.
Selama ini, kata dia, KAI Daop 4 Semarang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan di sekitar jalur rel kereta api maupun di perlintasan sebidang KA.
Dengan kerja sama antara KAI dan warga masyarakat, kata Daniel, keselamatan perjalanan kereta api diharapkan dapat terus terjaga demi kelancaran transportasi dan kenyamanan penumpang.
Baca juga: Undip-Kemenhub bahas PR transportasi untuk pemerintah ke depan
Penghargaan tersebut diberikan berkat kepedulian dan tindakan cepat dua warga itu dengan memberikan isyarat agar berhenti kepada masinis KA 132A Darmawangsa karena ada gangguan pada jalan rel, berupa rel putus di jalur hulu Km 57+1 petak jalan antara Stasiun Doplang dan Stasiun Randublatung, Blora.
Kepala PT KAI Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat, di Semarang, Jumat, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kepedulian dan aksi cepat Jamin dan Sarmo.
"KAI sangat mengapresiasi peran serta warga yang turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kepedulian mereka sangat berharga dalam mencegah potensi bahaya yang dapat mengganggu perjalanan kereta api," katanya.
Adapun bentuk penghargaan yang diberikan berupa uang tali asih, telepon seluler, serta voucher tiket kelas luxury dan eksekutif untuk perjalanan di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk itulah, kata dia, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keselamatan jalur KA, serta perlintasan sebidang KA dengan jalan raya.
"Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan perjalanan kereta api," katanya.
Ia berharap masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan atau potensi bahaya yang ditemukan kepada petugas KAI.
Selama ini, kata dia, KAI Daop 4 Semarang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan di sekitar jalur rel kereta api maupun di perlintasan sebidang KA.
Dengan kerja sama antara KAI dan warga masyarakat, kata Daniel, keselamatan perjalanan kereta api diharapkan dapat terus terjaga demi kelancaran transportasi dan kenyamanan penumpang.
Baca juga: Undip-Kemenhub bahas PR transportasi untuk pemerintah ke depan
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polresta Cilacap tilang pengendara langgar aturan di perlintasan kereta api
19 September 2024 12:31 WIB