Pemkot Pekalongan giatkan edukasi pelaku usaha miliki HAKI
Rabu, 16 Oktober 2024 12:09 WIB
Pemkot Pekalongan menyelenggarakan "Seminar Hak Atas Kekayaan Intelektual Batik Ekologis Pekalongan" yang diikuti oleh pelaku UKM di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2024). ANTARA/Kutnadi
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menggiatkan edukasi kepada pelaku usaha kecil menengah, khususnya perajin batik agar bisa memiliki hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sebagai upaya melindungi karya produk dan pelanggaran lainnya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Pekalongan Supriono di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya memberikan fasilitas surat keterangan untuk mengurangi biaya pendaftaran HAKI.
"Jika menggunakan surat keterangan tersebut, pelaku usaha membayar pendaftaran HAKI Rp500 ribu. Apabila tidak menyerahkan surat tersebut, biaya lebih dari Rp1 juta," katanya.
Menurut dia, surat keterangan tersebut akan dibatasi untuk pelaku usaha kecil menengah yang memiliki kartu tanda penduduk daerah setempat.
"Surat itu tidak hanya dari kami saja, tetapi bisa dari dinas perindustrian dan perdagangan serta dinas pariwisata dan kebudayaan," katanya.
Supriono yang didampingi fungsional Pengembangan Kewirausahaan Muda Tipuk Prasetyowati menyambut baik adanya dukungan dari kemitraan Pekalongan yang membantu memberikan edukasi kepada para pelaku usaha kecil menengah.
Kemitraan Pekalongan, kata dia, telah memberikan pemahaman bagi para usaha kecil menengah berkaitan dengan pentingnya perlindungan terhadap produk dan inovasi.
"Di sini para pelaku UKM didorong untuk mendaftarkan ke HAKI agar produknya bisa terlindungi dari peniruan dan pelanggaran-pelanggaran, dapat meningkatkan daya saing, nilai produk, serta pendapatan mereka," katanya.
Baca juga: Plh. Kakanwil Jateng buka "Asistensi Teknis Drafting Paten"
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Pekalongan Supriono di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya memberikan fasilitas surat keterangan untuk mengurangi biaya pendaftaran HAKI.
"Jika menggunakan surat keterangan tersebut, pelaku usaha membayar pendaftaran HAKI Rp500 ribu. Apabila tidak menyerahkan surat tersebut, biaya lebih dari Rp1 juta," katanya.
Menurut dia, surat keterangan tersebut akan dibatasi untuk pelaku usaha kecil menengah yang memiliki kartu tanda penduduk daerah setempat.
"Surat itu tidak hanya dari kami saja, tetapi bisa dari dinas perindustrian dan perdagangan serta dinas pariwisata dan kebudayaan," katanya.
Supriono yang didampingi fungsional Pengembangan Kewirausahaan Muda Tipuk Prasetyowati menyambut baik adanya dukungan dari kemitraan Pekalongan yang membantu memberikan edukasi kepada para pelaku usaha kecil menengah.
Kemitraan Pekalongan, kata dia, telah memberikan pemahaman bagi para usaha kecil menengah berkaitan dengan pentingnya perlindungan terhadap produk dan inovasi.
"Di sini para pelaku UKM didorong untuk mendaftarkan ke HAKI agar produknya bisa terlindungi dari peniruan dan pelanggaran-pelanggaran, dapat meningkatkan daya saing, nilai produk, serta pendapatan mereka," katanya.
Baca juga: Plh. Kakanwil Jateng buka "Asistensi Teknis Drafting Paten"
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024