Bawaslu Jateng tangani 14 pelanggaran selama kampanye Pilkada 2024
Kamis, 17 Oktober 2024 16:06 WIB
Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menangani 14 kasus dugaan pelanggaran pilkada dari berbagai daerah di provinsi ini selama masa kampanye Pilkada 2024.
"14 kasus terdiri dari 11 kasus dari laporan masyarakat, tiga dari temuan Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin di Semarang, Kamis.
Menurut dia, pelanggaran pilkada yang ditangani oleh Bawaslu tersebut terdiri atas pelanggaran netralitas maupun administrasi
Ia memastikan berbagai kasus pelanggaran tersebut sudah ditangani sesuai prosedur.
Dari 14 kasus tersebut sudah ada yang diputus dan ada pula yang masih dalam proses penanganan di Bawaslu.
Ia mencontohkan dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa di Kabupaten Sukoharjo yang sudah diputus.
"Dugaan pelanggaran netralitas kades di Sukoharjo, rekomendasinya sudah diteruskan kepada bupati," katanya.
Ia menyebut salah satu tantangan dalam menegakkan netralitas ASN dalam pilkada ini karena mereka memiliki hak pilih.
Menurut dia, aturan netralitas ASN dalam pilkada tidak tegas diatur karena memang memiliki hak pilih.
"ASN boleh ikut kampanye selama tidak aktif dan tidak memakai atribut," katanya.
Baca juga: Bawaslu Batang-Jateng duga dua oknum kades terlibat politik praktis
"14 kasus terdiri dari 11 kasus dari laporan masyarakat, tiga dari temuan Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin di Semarang, Kamis.
Menurut dia, pelanggaran pilkada yang ditangani oleh Bawaslu tersebut terdiri atas pelanggaran netralitas maupun administrasi
Ia memastikan berbagai kasus pelanggaran tersebut sudah ditangani sesuai prosedur.
Dari 14 kasus tersebut sudah ada yang diputus dan ada pula yang masih dalam proses penanganan di Bawaslu.
Ia mencontohkan dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa di Kabupaten Sukoharjo yang sudah diputus.
"Dugaan pelanggaran netralitas kades di Sukoharjo, rekomendasinya sudah diteruskan kepada bupati," katanya.
Ia menyebut salah satu tantangan dalam menegakkan netralitas ASN dalam pilkada ini karena mereka memiliki hak pilih.
Menurut dia, aturan netralitas ASN dalam pilkada tidak tegas diatur karena memang memiliki hak pilih.
"ASN boleh ikut kampanye selama tidak aktif dan tidak memakai atribut," katanya.
Baca juga: Bawaslu Batang-Jateng duga dua oknum kades terlibat politik praktis
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian dua pengawas pemilu di Klaten
22 January 2025 15:20 WIB