20 tersangka kasus judi dibekuk Polres Kudus
Jumat, 18 Oktober 2024 16:05 WIB
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic (kedua kiri) didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugroho (kedua kanan), Kasat Reskrim AKP Danail Arifin (kiri), dan Kasi Humas AKP Antonius Purdiyanto (kanan) menunjukkan barang bukti judi, pada konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (18/10/2024). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, sepanjang bulan Januari-Oktober 2024 telah mengungkap sembilan kasus perjudian dan menangkap 20 pelaku perjudian.
"Selama ini, kami rutin melakukan operasi penyakit masyarakat, salah satunya perjudian, baik judi konvensional maupun judi daring," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic pada konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, di Kudus, Jumat.
Ronni yang didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugroho, Kasat Reskrim AKP Danail Arifin, dan Kasi Humas AKP Antonius Purdiyanto, mengatakan hasilnya sepanjang bulan Januari hingga 18 Oktober 2024 sudah mengungkap sembilan kasus perjudian.
Adapun dominasi kasus judi yang berhasil diungkap, kata dia, merupakan judi toto gelap (togel), selain pula ada kasus judi dadu.
"Kasus terbaru yang terungkap, yakni kasus judi togel di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, 3 Oktober 2024," ujarnya.
Dia mengatakan tersangka yang berhasil diamankan, yakni berinisial ES (53) warga Desa Jati Wetan.
Kasus perjudian yang juga diungkap, yakni judi dadu di Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus. Pelaku judi dadu berinisial US, Pelaku mengakui judi dadu memang menjadi penghasilan karena dirinya hanya membantu istrinya berjualan dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Keuntungan juga bervariasi disesuaikan dengan jumlah taruhannya. Ketika menang paling besar bisa mencapai Rp3 juta," ujarnya.
Ia mengakui kapok berurusan hukum, sehingga nantinya setelah menjalani proses hukum bisa mencari pekerjaan lain yang halal.
Ronni juga berharap dukungan masyarakat untuk memberantas perjudian yang hingga sekarang masih dijumpai karena Polres Kudus sudah puluhan kali mengungkap kasus tersebut.
Dia mengatakan kegiatan patroli dari jajaran Polres Kudus juga rutin dilakukan guna menekan kasus perjudian di Kota Kudus.
Menurut dia, para pelaku perjudian yang tertangkap itu dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Kemenkumham Jateng pertegas komitmen jauhi judi daring
"Selama ini, kami rutin melakukan operasi penyakit masyarakat, salah satunya perjudian, baik judi konvensional maupun judi daring," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic pada konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, di Kudus, Jumat.
Ronni yang didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugroho, Kasat Reskrim AKP Danail Arifin, dan Kasi Humas AKP Antonius Purdiyanto, mengatakan hasilnya sepanjang bulan Januari hingga 18 Oktober 2024 sudah mengungkap sembilan kasus perjudian.
Adapun dominasi kasus judi yang berhasil diungkap, kata dia, merupakan judi toto gelap (togel), selain pula ada kasus judi dadu.
"Kasus terbaru yang terungkap, yakni kasus judi togel di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, 3 Oktober 2024," ujarnya.
Dia mengatakan tersangka yang berhasil diamankan, yakni berinisial ES (53) warga Desa Jati Wetan.
Kasus perjudian yang juga diungkap, yakni judi dadu di Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus. Pelaku judi dadu berinisial US, Pelaku mengakui judi dadu memang menjadi penghasilan karena dirinya hanya membantu istrinya berjualan dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Keuntungan juga bervariasi disesuaikan dengan jumlah taruhannya. Ketika menang paling besar bisa mencapai Rp3 juta," ujarnya.
Ia mengakui kapok berurusan hukum, sehingga nantinya setelah menjalani proses hukum bisa mencari pekerjaan lain yang halal.
Ronni juga berharap dukungan masyarakat untuk memberantas perjudian yang hingga sekarang masih dijumpai karena Polres Kudus sudah puluhan kali mengungkap kasus tersebut.
Dia mengatakan kegiatan patroli dari jajaran Polres Kudus juga rutin dilakukan guna menekan kasus perjudian di Kota Kudus.
Menurut dia, para pelaku perjudian yang tertangkap itu dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Kemenkumham Jateng pertegas komitmen jauhi judi daring
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Festival Teater Pelajar berikan ruang ekspresi dan penyaluran minat bakat siswa di bidang budaya
15 December 2024 20:24 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB