BPJS Ketenagakerjaan lindungi ratusan kader KB di Solo
Sabtu, 19 Oktober 2024 15:35 WIB
Kegiatan kader KB di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melindungi ratusan kader Keluarga Berencana (KB) di Solo, Jawa Tengah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, mengatakan tepatnya ada sebanyak 690 kader KB di Kota Surakarta yang sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan upaya tersebut sebagai bentuk bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja dan masyarakat di Indonesia.
Ia mengatakan ada dua program perlindungan yang diberikan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Beberapa perlindungan yang bisa didapatkan oleh penerima manfaat bersifat paripurna, kata dia, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Jika terjadi risiko yang tidak diinginkan, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya," kata Teguh Wiyono.
Terkait hal itu ia mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja jasa konstruksi, non-Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pekerja migran Indonesia, untuk melindungi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala Bidang Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta Novita Indriani mengatakan dengan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kader KB akan dapat bekerja dengan tenang.
"Semua risiko yang muncul dalam melaksanakan pekerjaannya akan dilindungi. Semua risiko kerja disiapkan ganti ruginya oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Menurut dia, perlindungan penting dilakukan karena keberadaan kader KB dinilai memberikan kemajuan terhadap wawasan dan pengetahuan masyarakat.
"Terutama di bidang Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) sehingga dapat lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kudus minta apotek-klinik daftarkan pekerjanya
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, mengatakan tepatnya ada sebanyak 690 kader KB di Kota Surakarta yang sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan upaya tersebut sebagai bentuk bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja dan masyarakat di Indonesia.
Ia mengatakan ada dua program perlindungan yang diberikan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Beberapa perlindungan yang bisa didapatkan oleh penerima manfaat bersifat paripurna, kata dia, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Jika terjadi risiko yang tidak diinginkan, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya," kata Teguh Wiyono.
Terkait hal itu ia mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja jasa konstruksi, non-Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pekerja migran Indonesia, untuk melindungi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala Bidang Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta Novita Indriani mengatakan dengan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kader KB akan dapat bekerja dengan tenang.
"Semua risiko yang muncul dalam melaksanakan pekerjaannya akan dilindungi. Semua risiko kerja disiapkan ganti ruginya oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Menurut dia, perlindungan penting dilakukan karena keberadaan kader KB dinilai memberikan kemajuan terhadap wawasan dan pengetahuan masyarakat.
"Terutama di bidang Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) sehingga dapat lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kudus minta apotek-klinik daftarkan pekerjanya
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
PLN Icon Plus berkolaborasi dengan Indomobil wujudkan pengembangan ekosistem kendaraan listrik
25 November 2024 9:43 WIB