Bawaslu Kabupaten Temanggung tertibkan APK di jalan protokol
Senin, 11 November 2024 15:17 WIB
Tim pasangan calon menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang melanggar aturan di Temanggung, Senin (11/11/2024). ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Bawaslu bersama KPU Kabupaten Temanggung serta dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemkab Temanggung dan tim kampanye pasangan calon (paslon) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi di Temanggung, Senin, menyampaikan penertiban APK yang melanggar terkaitan dengan saran perbaikan yang disampaikan ke KPU.
"Hari ini KPU mengkoordinir Satpol PP, Dishub, kemudian ada juga tim pasangan calon bupati maupun gubernur kaitannya dengan tim kampanye untuk menertibkan APK secara mandiri," katanya.
Oleh karena ini sifatnya mandiri, katanya, maka APK yang dilepas nanti dibawa sendiri-sendiri oleh tim masing-masing.
Kemudian nanti dibenarkan, maksudnya dari tempatnya tidak dipaku dipohon , tidak dipasang di tiang listrik maupun tiang telepon karena itu membahayakan masyarakat.
Ia menyampaikan berdasarkan inventarisir dari Bawaslu kemarin ada 1.382 APK se-Kabupaten Temanggung melanggar ketentuan.
Menurut dia, kalau sekarang penertiban hanya dilakukan di jalan protokol, yaitu di Kranggal sampai Kota Temanggung, kemudian daerah Mudal dan daerah Maron.
"Daerah pinggiran nanti kita sampaikan ke panwas kecamatan supaya disampaikan ke PPK dan ditertibkan mandiri. Kita lebih mengedukasi ke paslon untuk menertibkan bersama-sama secara mandiri," katanya.
Baca juga: Tim hukum Andika-Hendi bakal gugat Bawaslu karena laporan ditolak
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi di Temanggung, Senin, menyampaikan penertiban APK yang melanggar terkaitan dengan saran perbaikan yang disampaikan ke KPU.
"Hari ini KPU mengkoordinir Satpol PP, Dishub, kemudian ada juga tim pasangan calon bupati maupun gubernur kaitannya dengan tim kampanye untuk menertibkan APK secara mandiri," katanya.
Oleh karena ini sifatnya mandiri, katanya, maka APK yang dilepas nanti dibawa sendiri-sendiri oleh tim masing-masing.
Kemudian nanti dibenarkan, maksudnya dari tempatnya tidak dipaku dipohon , tidak dipasang di tiang listrik maupun tiang telepon karena itu membahayakan masyarakat.
Ia menyampaikan berdasarkan inventarisir dari Bawaslu kemarin ada 1.382 APK se-Kabupaten Temanggung melanggar ketentuan.
Menurut dia, kalau sekarang penertiban hanya dilakukan di jalan protokol, yaitu di Kranggal sampai Kota Temanggung, kemudian daerah Mudal dan daerah Maron.
"Daerah pinggiran nanti kita sampaikan ke panwas kecamatan supaya disampaikan ke PPK dan ditertibkan mandiri. Kita lebih mengedukasi ke paslon untuk menertibkan bersama-sama secara mandiri," katanya.
Baca juga: Tim hukum Andika-Hendi bakal gugat Bawaslu karena laporan ditolak
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024