Kudus (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan sertifikat terhadap tiga pemantau Pilkada 2024 karena memenuhi syarat sebagai pemantau untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
 
"Ketiga pemantau pemilu yang mendapatkan sertifikat, yakni Yayasan Jagal Abilowo Nuswantoro, JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat), dan Perisai Demokrasi Bangsa," kata Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol di Kudus, Kamis.
 
Penyerahan sertifikat, kata dia, dilaksanakan pada akhir Oktober 2024.

Ia mengungkapkan pemberian sertifikasi ini dilakukan berdasarkan keputusan KPU RI yang mengatur pedoman teknis pendaftaran pemantau pilkada serta hasil pemeriksaan kelengkapan syarat administrasi-nya.
 
Selain itu, kata dia, pihaknya juga berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jateng, sebelum menerbitkan sertifikat-nya.
 
Untuk pendaftaran, kata dia, akan ditutup pada 16 November 2024. Sedangkan pendaftaran dibuka sejak 27 Februari 2024.
 
Ia berharap kehadiran pemantau Pilkada 2024 bisa ikut mengawasi jalannya pemilihan di masing-masing TPS di Kudus.
 
Apalagi, kata dia, tim pemantau juga bisa melaporkan temuan di lapangan, baik kepada Bawaslu maupun kepada KPU Kudus.
 
"Mudah-mudahan, pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 berjalan dengan aman, lancar, dan suasana tetap kondusif," ujarnya.
 
Pilkada Kudus 2024 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 01, Sam'ani Intakori-Bellinda Putri Sabrina Birton yang diusung PKB, PAN, PDI Perjuangan, PKS, Partai Hanura, PPP, dan Partai Nasdem. Sedangkan nomor urut dua pasangan Hartopo-Mawahib yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.