Purbalingga (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, masih menunggu surat dari KPU RI terkait dengan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2024 yang digelar pada 27 November.

"SK (Surat Keputusan KPU Purbalingga Nomor 2260 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara, red) kami itu 'kan ditetapkan tanggal 2 Desember, pukul 17.00 WIB," kata Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari di Purbaligga, Sabtu.

Sesuai dengan regulasi, kata dia, pihak yang keberatan atas hasil perolehan suara tersebut dapat mengajukan gugatan atau sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun waktu tiga hari setelah penetapan hasil.

Dengan demikian, lanjut dia, semestinya pihak yang keberatan tersebut mengajukan gugatan ke MK paling lambat hari Kamis (5/12), pukul 17.00 WIB.

"Kalau tanggal 5 Desember enggak ada (gugatan), berarti kemungkinan besarnya memang enggak ada, dan kami sudah cek di website MK itu juga tidak ada," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan jika memang tidak ada sengketa atau gugatan, pihaknya tidak dapat serta merta menetapkan paslon terpilih karena masih menunggu surat dari KPU RI.

Dalam hal ini, kata dia, semua pengajuan gugatan akan teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan selanjutnya akan direkap oleh MK.

"Nantinya MK akan bersurat ke KPU RI bahwa kabupaten A, provinsi A, yang ada sengketa atau tidak ada sengketa. Yang tidak ada sengketa itu nantinya oleh KPU RI berdasarkan surat dari MK, akan bersurat ke KPU kabupaten untuk penetapan paslon terpilih, kami masih menunggu surat itu," katanya menegaskan.

Terkait dengan hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan pada hari Senin (2/12), dia mengatakan paslon nomor urut 1 Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra) memperoleh 214.932 suara, sedangkan paslon nomor urut 2 Fahmi Muhammad Hanif-Dhimas Prasetyahani (Fahmi-Dhimas) meraih 342.913 suara.

Menurut dia, jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 sebanyak 578.356 orang.

"Dari 578.356 suara yang masuk terdapat 557.845 surat suara yang sah dan 20.511 surat suara yang dinyatakan tidak sah," kata Zamaahsari.